2. Fasilitas PPN diberikan untuk mendorong pembangunan nasional dengan membantu tersedianya barang yang bersifat strategis, seperti:
- Fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN
- Fasilitas tidak dipungut PPN
3. Untuk mendukung perkembangan dunia usaha dan meningkatkan daya saing dengan menjamin tersedianya barang-barang yang bersifat strategis, pemerintah memberikan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis.
BACA JUGA:Cara Kredit HP di Home Kredit Tanpa DP, Lengkap dengan Syarat Pengajuan serta Kelebihannya
Besaran Tarif PPN
Aturan terkait besaran tarif PPN terakhir sudah dimuat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Di mana dalam aturan itu, besaran PPN saat ini berada di angka 11%. Besaran tarif ini sudah berlaku sejak 1 April 2022 lalu, di mana besaran tarif PPN yang sebelumnya adalah 10%.
Kemudian dalam Pasal 7 Ayat 1 UU HPP itu, kenaikan tarif PPN ini akan terus berlanjut menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025 mendatang. Artinya tarif baru ini akan berlaku kurang dari satu tahun.
Di luar itu, pemerintah sendiri memiliki kewenangan untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% dan maksimal 15% melalui penerbitan peraturan pemerintah (PP) setelah dilakukan pembahasan dengan DPR. Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat 3 UU PPN.
BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR BTN 2024 Plafon Rp 50 Juta, Tidak Pakai NPWP hanya Siapkan Dokumen Ini
"Berdasarkan pertimbangan perkembangan ekonomi dan/atau peningkatan kebutuhan dana untuk pembangunan, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%," bunyi pasal tersebut.
Demikian ulasan mengenai daftar barang dan jasa yang dikenakan kenaikan PPN 12% serta daftar barang dan jasa tidak masuk dalam kenaikan. Semoga bermanfaat.
Nutri Septiana