2. Jasa penyelenggara pendidikan luar sekolah.
Jasa Tenaga Kerja
1. Jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut.
2. Jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja.
Adapun barang dan jasa yang Dikenakan PPN 12%
1. Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
2. Impor BKP dan/atau pemanfaatan JKP/BKP tak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
3. Ekspor BKP dan/atau JKP.
4. Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan.
5. Penyerahan aktiva oleh PKP yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan
BACA JUGA:Paylater BTN Segera Meluncur, Bisa Dapat Limit Pinjaman Sampai Rp 20 Juta
Fasilitas Pembebasan PPN
Selain barang dan jasa di atas, pemerintah juga berhak menetapkan sejumlah barang dan jasa lain yang terbebas dari PPN.
Namun pengenaan fasilitas pembebasan PPN ini hanya diberikan berdasarkan kriteria tertentu, seperti:
1. Fasilitas atau insentif perpajakan dapat didefinisikan sebagai ketentuan perpajakan yang dibuat secara khusus, yang berbeda dengan ketentuan perpajakan yang berlaku umum, bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu.