NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Seorang ayah di Kabupaten Bengkulu Utara, dengan keji tega menyetubuhi putri kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun dan duduk di bangku kelas X (Sepuluh) SMA.
Tersangka berinisial DW berusia 43 tahun warga asal Kecamatan Padang Jaya, Bengkulu Utara. Aksi persetubuhan itu bukan hanya terjadi satu kali, namun sudah lebih dari 10 kali.
BACA JUGA:Ustadz Abdul Somad Jelaskan Makna Imsak di Indonesia Beda dengan Maroko
Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Lambe Patabang Birana, melalui Kapolsek Padang Jaya Iptu. Ratno mengatakan, perbuatan tidak bermoral yang dilakukan oleh tersangka sudah berlangsung sejak Desember tahun 2022.
“Berdasarkan pengakuan korban, tersangka ini sudah menyetubuhi korban lebih dari 10 kali,” ungkap Iptu Ratno.
Aksi tersangka dilakukan di dalam rumah, saat tersangka dan korban hanya berdua di dalam rumah.
BACA JUGA:Tuntut Kades Dicopot, Warga Desa Dusun Baru Geruduk Kantor Bupati Seluma
Tersangka lebih banyak berada di rumah, sebab tersangka tidak memiliki pekerjaan tetap.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka memaksa serta melakukan kekerasan terhadap korban. Selain itu, korban juga diancam akan dibunuh, jika korhan berani menceritakan perbuatan kejinya ke orang lain.
“Modus operandi tersangka ini memaksa dan mengancam korban. Korban diancam akan dibunuh jika mengadu. Jadi korban takut dan cuma bisa menuruti kemauan tersangka,” tambah Iptu Ratno.
BACA JUGA:Booking Segera! Segini Tarif Tiket Kapal Laut Merak Bakauheni dan Cara Pemesanannya
Perbuatan tersangka akhirnya terungkap pada 22 Februari lalu. Waktu itu tersangka sedang menyetubuhi korban di dalam kamar korban, saat korban baru saja pulang dari sekolah.
Saat itulah, ibu korban kemudian kebetulan pulang dan memergoki tersangka di dalam kamar korban.
“Saat itu tersangka kepergok di dalam kamar korban. Setelah di crosscheck, akhirnya ketahuan dan terungkap,” kata Kapolsek.