Atas peristiwa ini, tersangka akhirnya dilaporkan ke Mapolsek Padang Jaya, hingga akhirnya tersangka diamankan dan mendekam di sel tahanan.
Bersama tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakain sekolah korban yang digunakan saat terakhir korban disetubuhi oleh tersangka.
“Aksi terakhir tersangka saat kepergok itu dilakukan saat korban baru saja pulang dari sekolah,” ujar Kapolsek.
BACA JUGA:Ustadz Khalid Basalamah Ingatkan Orang Tua Tidak Mengajarkan Puasa Setengah Hari pada Anak
Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 81 ayat 1 juncto pasal 76d juncto pasal 81 ayat 3 subsider pasal 82 ayat 2 juncto pasal 76 e undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun, ditambah sepertiga ancaman.
(Novan Alqadri)