Ribuan Pemilih di Bengkulu Utara Dinyatakan Tidak Sah. Ini Penyebabnya

Sabtu 18-03-2023,06:56 WIB
Reporter : Novan Alqadri
Editor : Purnama sakti

BENGKULU UTARA, RBTVCAMKOHA.COM - KPU Bengkulu Utara menuntaskan proses pencocokan dan penelitian data pemilih (Coklit). Dalam proses coklit ini, ada 215.948 data pemilih yang diteliti. Hasil coklit manual maupun e-coklit, ditemukan 3.470 data yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dengan berbagai alasan.

BACA JUGA:Hasil Coklit, Pemilih Kabupaten Lebong Bertambah Segini

Alasan ribuan data pemilih tersebut menjadi tidak sah atau tidak memenuhi syarat yakni 3.080 pemilik sudah meninggal dunia, 149 pemilih ganda, 81 pemilih masih di bawah umur, 109 pemilih berubah status menjadi anggota TNI dan 51 pemilih berubah status menjadi anggota Polri. 

BACA JUGA:6.572 Pemilih Pemula di Bengkulu Utara Tak Bisa Rekam KTP. Berikut Alasan Dinas Dukcapil

Ketua KPU Bengkulu Utara, Suwarto mengatakan pihaknya masih melakukan sinkronisasi terhadap data pemilih yang ditemukan sebagai kategori salah penempatan TPS, yakni sebanyak 32.007 pemilih.

BACA JUGA:Lowongan Kerja Jadi Pemutakhiran Data Pemilih KPU Kepahiang, Ini Syaratnya

“Data ini nantinya akan masuk sebagai salah satu data dalam kategori pemilih baru yang saat ini untuk data pemilih baru sendiri berjumlah 29.381 jiwa,” jelas Suwarto.

BACA JUGA:20 Calon Komisioner KPU Bengkulu Dites Anggota Kesdam I Bukit Barisan

Dari proses coklit ini juga diperoleh gambaran, dibandingkan data pemilih pada Pilkada tahun 2020 lalu berjumlah 201.000 pemilih, maka data yang ada sekarang terjadi penambahan 15 ribu pemilih.

BACA JUGA:Berikut Syarat dan Jadwal Pendaftaran Seleksi Komisioner KPU Kabupaten dan Kota

 

Novan Alqadri

Kategori :