Begini Cara Menggelar Aqiqah Sesuai Sunnah, dari Pemotongan Hewan hingga Pembagian Daging Aqiqah yang Benar

Jumat 22-03-2024,13:54 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

4. Mencukur atau memotong rambut 

Setelah penyembelihan hewan, selanjutnya upacara pemotongan rambut bayi dan diberikan nama yang sebaik-baiknya.

Pelaksanaan pemotongan rambut ini oleh Rasulullah SAW disunnahkan dilakukan pada hari ketujuh dari hari kelahiran.

Hal ini menurut Jumhur Ulama memiliki status hukum sunnah muakkadah atau sunnah yang sangat dimutamakan (Semi wajib). 

BACA JUGA:Amalkan Doa Ini agar Diberikan Umur Panjang dan Dijauhkan dari Bahaya serta Terjaga Kesehatan Lahir Batin

5. Mendoakan Bayi 

Dalam madzhab Syafiiy selain ditahnik juga disunnahkan untuk mendoakan sang bayi yang baru lahir setelah ditahnik.

Hal ini dilakukan sebagaimana dulu Nabi SAW pernah mendoakan bayi yang baru lahir yaitu anaknya sahabat Abu Musa alAsyary.  

Oleh sebab itu dalam acara aqiqah biasanya sudah maklum diadakan pengajian atau pembacaan maulid Barzanji dan juga ada doa bersama. Hal ini boleh boleh saja dilakukan dan termasuk tradisi yang baik sesuai dengan sunnah Nabi shalllallahu alaihi wasallam. 

BACA JUGA:Bacaan Sholawat agar Rumah Tangga Tetap Harmonis, Diamalkan Setelah Maghrib dan Subuh

Imam an-Nawawi (w. 676 H) rahimahullah dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab menyebutkan bahwa: 

Disunnahkan untuk mentahnik bayi dengan kurma. Dari Abu Musa al-Asyary radhiyallahu anhu berkata: Aku membawa bayiku kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam dan beliau beri nama Ibrahim, beliau mentahniknya dan mendoakan keberkahan untuknya. (Hadits riwayat al-Bukhari dan Muslim). 

7. Memberi Nama Bayi yang Baik Para ulama 

Syafiiyah menganjurkan untuk pemberian nama bayi dilakukan pada hari ke 7, yaitu bersamaan dengan aqiqah dan dicukur rambutnya.

Namun diperbolehkan juga memberi nama bayi sebelum hari ke 7 atau bahkan setelah hari ke 7. Namun yang afdhal adalah memberi nama bayi di hari ke 7. 

Imam an-Nawawi (w. 676 H) rahimahullah dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab menyebutkan bahwa: "Para ulama Syafiiyah mengatakan: disunnahkan memberi nama bayi di hari ke 7, boleh juga sebelumnya atau sesudahnya. Dari Samrah bin Jundub radhiyallahu anhu, sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: Setiap bayi itu tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan aqiqah dihari ke 7, dicukur rambutnya dan diberi nama. (HR. Abu Dawud, atTirmidzi, an-Nasai, Ibnu Majah dan lainnya dengan sanad yang shahih).

Kategori :