Angsuran Pinjaman Bank Syariah, Plafon Rp25-Rp50 Juta Cicilan Ringan, Syarat dan Cara Pengajuan di BSI 2024

Selasa 26-03-2024,04:16 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COMAngsuran pinjaman Bank Syariah, plafon Rp25-Rp50 juta cicilan ringan ketahui syarat dan cara pengajuan.

Tidak hanya bank Himbara, Bank Syariah Indonesia (BSI) juga menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun ini.

BACA JUGA: Harga Tiket dan Fasilitas KA Bengawan (Pasar Senen-Cirebon Prujakan-Purwosari PP)

Sebagai perbankan syariah terbesar di Indonesia, BSI turut memberikan fasilitas pembiayaan KUR kepada masyarakat. KUR BSI merupakan fasilitas kredit yang diperuntukan bagi usaha Mikro, kecil dan menengah yang mempunyai usaha layak dan produktif sesuai prinsip syariah.

BACA JUGA:Dokumen Persyaratan KUR BNI 2024 Terbaru, Plafon Rp25 Juta Tidak Wajib NPWP dan Jaminan, Cicilan Rp493 Ribu

Melalui BSI, Anda bisa memperoleh pinjaman tanpa bunga dan riba karena mekanisme bunga KUR 6 persen diganti dengan margin keuntungan dengan akad Ijarah, Murabahah, maupun MMQ.

Untuk margin yang diterapkan yakni setara 6 persen per tahun. Pada dasarnya, BSI memberikan tiga jenis KUR yakni KUR Kecil, KUR Mikro, dan KUR Super Mikro. 

BACA JUGA:Tabel Angsuran Pinjaman SeaBank Rp3 Juta, Pengajuan Tanpa Berkas Dokumen Fisik

Sedangkan setiap jenis KUR ini memiliki syarat dan ketentuan yang berbeda, serta memberikan pilihan pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan UMKM.

Syarat dan Ketentuan

1. Individu (Perorangan) yang melakukan usaha produktif dan layak

2. Sudah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan

3. Belum pernah menerima pembiayaan modal kerja/investasi komersial kecuali pembiayaan konsumsi untuk keperluan rumah tangga, pembiayaan skema/skala ultra mikro, pembiayaan pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.

4. Dapat sedang menerima pembiayaan secara bersamaan meliputi,  KPR, KKP roda 2 produktif, pembiayaan dengan jaminan SK pensiun, kartu kredit, pembiayaan Resi Gudang dan pembiayaan konsumsi untuk keperluan rumah tangga. 

5. Kolektibilitas Lancar

Kategori :