BACA JUGA:Tabel Angsuran Pinang Flexi Rp 20 Juta, Bisa Diangsur Selama 12 Bulan hanya Modal KTP
7. Waspadai Penipuan dan Phishing
Hati-hati terhadap penipuan dan upaya phishing. Jangan pernah memberikan informasi pribadi Anda kepada seseorang yang mengaku dari Pinjol melalui telepon atau email. Selalu verifikasi identitas mereka terlebih dahulu.
BACA JUGA:Siapkan Modal, Begini Cara Daftar Agen BNI 46 Agar dapat Komisi Menarik Setiap Transaksi
8. Awasi Aktivitas Keuangan
Selalu periksa rekening bank dan laporan kredit secara berkala. Jika melihat transaksi atau pinjaman yang tidak Anda akui, segera laporkan ke pihak berwajib dan OJK. Langkah ini dapat membantu mencegah kerugian lebih lanjut.
Itulah cara mengamankan KTP pribadi agar tidak disalahgunakan pinjol. Melindungi KTP pribadi dari penyalahgunaan pinjol adalah tanggung jawab yang penting.
Tetap waspada, edukasi diri, dan berhati-hati dalam berurusan dengan pinjol akan membantu menjaga keamanan kartu identitas pribadi.
BACA JUGA:Syarat Pengajuan, Bunga Pinjaman BRI Rp 20 Juta, Tidak Pakai Jaminan dan Biaya Admin, Cukup Pakai HP
Adapun cara melaporkan pinjol yang sebar data diri:
Bagi kamu yang merasa dirugikan atas penyebaran data pribadi yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku oleh pihak pinjol, maka ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk melaporkan pihak pinjol sebagai berikut:
1. Melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Tindakan penyebaran data pribadi dilakukan oleh pihak pinjol dapat dilaporkan ke OJK melalui situs laman https://konsumen.ojk.go.id/formpengaduan.
Halaman tersebut memuat formulir pengaduan yang wajib untuk diisi oleh Sobat Perqara seperti identitas diri, pengaduan, dan dokumen pengaduan.
BACA JUGA:Cara Pinjam Rp 10 Juta Bebas Jaminan, Pinjaman Online Tanpa Bunga Besar Untuk Mahasiswa
2. Melaporkan ke situs resmi aduan konten Kominfo