Penyebaran data diri juga dapat dilaporkan ke Kominfo. Hal ini dikarenakan penyebaran data diri yang semisalnya dilakukan di aplikasi pinjol bisa dianggap sebagai konten yang merugikan orang lain dan melanggar hukum.
BACA JUGA:4 Daftar Bank dengan Pinjaman Bunga Rendah 2024, Solusi Kredit Tanpa Cicilan Besar
Maka dari itu, pelaporan dapat dilakukan melalui email aduankonten@kominfo.go.id. Dalam email tersebut, kamu setidaknya menyampaikan identitas diri, kronologi permasalahan, serta dokumen-dokumen yang mendukung bahwa pihak pinjol telah melakukan penyebaran data diri yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
3. Melaporkan ke polisi
Selain dari kedua cara diatas, juga bisa langsung melaporkan perbuatan penyebaran data diri ke kantor polisi terdekat, setelahnya mengunjungi bagian SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) dalam hal pengaduan masyarakat.
BACA JUGA:Tabel Angsuran Pinjaman SeaBank Rp3 Juta, Pengajuan Tanpa Berkas Dokumen Fisik
Selanjutnya, laporan tersebut akan diidentifikasi terlebih dahulu apa dapat dikategorikan sebagai tindak pelanggaran hukum atau tidak. Bilamana termasuk dalam pelanggaran hukum, maka akan dilakukan penyidikan untuk dilakukan pemeriksaan.
BACA JUGA:6 Bank dengan Kredit Bunga KPR Terendah di Bank Apa? Tenor Angsuran Mulai dari 3 Hingga 15 Tahun
Demikianlah ulasan mengenai cara cek KTP aman dari pinjol, dimana ada 9 tahapan untuk mengetahuinya berserta tips mengamankan data pribadi hingga cara melaporkan. Semoga bermanfaat.
(Nutri Septiana)