Polri memberi pesan jika empat syarat itu tidak ada atau tidak lengkap, konsumen bisa menolak debt collector itu secara baik-baik. Jika debt collector ngotot, konsumen diminta melapor ke polisi terdekat.
Perlu diketahui juga, bahwa banyak cara untuk mengatasi debt collector yang menarik paksa kendaraan di jalan.
BACA JUGA:Rekomendasi Pinjaman Online Tanpa Debt Collector Lapangan, Pahami Risiko Ketika Gagal Bayar
Padahal menurut aturan, debt collector dilarang untuk menarik kendaraan. Tapi karena banyak pemilik kendaraan yang takut akhirnya memberikan kendaraan yang dibawanya.
Tapi untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, debitur bisa hubungi nomor ini. Nomor tersebut adalah 112, ini merupakan layanan untuk warga dalam situasi darurat pada kabupaten/kota yang telah memiliki layanan panggilan darurat 112.
Menariknya untuk panggilan darurat ini bebas dari pulsa. Sehingga 112 berguna untuk hal-hal yang mencurigakan, dianggap berbahaya, atau mengancam nyawa.
Seluruh masyarakat memang diimbau menghubungi 112. Call center ini akan menjadi nomor tunggal yang memudahkan setiap orang mendapatkan bantuan ketika kondisi darurat.
Akan ada petugas yang menerima laporan, lalu meneruskannya pada pihak-pihak yang bisa menangani kondisi darurat yang dilaporkan. Semisal ada debt collector yang menarik paksa kendaran, maka petugas akan meneruskan laporan ke pihak kepolisian.
Demikian ulasan langgar kode etik, Aiptu FN banjir pujian hingga dapat karangan bunga dari netizen.
Putri Nurhidayati