Sebab, ketentuan penarikan kendaraan yang dibeli secara kredit termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan yang Melakukan Pembiayaan Konsumen untuk Kendaraan Bermotor dengan Pembebanan Jaminan Fidusia.
2. Wajib menunjukkan sertifikat jaminan fidusia
Peraturan itu menyebutkan, leasing yang melakukan pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor dengan pembebanan jaminan secara kepercayaan (fidusia) wajib mendaftarkan jaminan fidusia dimaksud pada kantor pendaftaran fidusia. Ketentuan ini sesuai Undang-undang yang mengatur mengenai jaminan fidusia.
Selain itu, pihak leasing dilarang melakukan penarikan benda jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor. Apabila kantor pendaftaran fidusia belum menerbitkan sertifikat jaminan fidusia dan menyerahkannya kepada perusahaan leasing tersebut.
BACA JUGA:6 Tips Jitu Menghadapi Debt Collector Pinjaman Online yang Menagih ke Rumah dengan Kasar
3. Tahapan penarikan
Dilansir dari beberapa sumber yang mengatakan bahwa, Direktur Pemasaran PT Mandiri Tunas Finance, Harjanto Tjitohardjojo mengatakan, ada beberapa tahapan yang harus dilalui leasing sebelum melakukan tindakan penarikan. Antara lain:
- Notifikasi jatuh tempo angsuran
Dalam tiga sampai dengan satu hari sebelum jatuh tempo angsuran, leasing wajib mengirimkan pesan singkat untuk mengingatkan masa pembayaran kepada nasabah.
- Melakukan penagihan sampai memberi surat peringatan
Jika masa pembayaran telah melewati satu hari sampai tujuh hari, perusahaan akan menghubungi nasabah.
Apabila masa pembayaran telah melewati delapan hari sampai dengan 30 hari, perusahaan pembiayaan akan mengutus tenaga penagihan untuk mendatangi alamat nasabah tersebut dan menyampaikan surat peringatan.
BACA JUGA:Berikut Daerah yang Ada Debt Collector Lapangan Pinjaman Online, Jangan Sampai Galbay
Dalam melakukan penagihan, pihak leasing juga tidak boleh sembarangan. OJK mewajibkan setiap tenaga penagih memiliki sertifikasi profesi dari lembaga yang ditunjuk Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) untuk melakukan uji sertifikasi yaitu PT Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI).
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Dumoly F. Pardede menyatakan, kewajiban sertifikasi profesi bagi tenaga penagihan itu ada dalam Peraturan OJK Nomor 29/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
BACA JUGA:Rekomendasi Pinjaman Online Tanpa Debt Collector Lapangan, Pahami Risiko Ketika Gagal Bayar