Viral Oknum Polisi Tembak Debt Collector, Begini Prosedur Penarikan Kendaraan oleh Leasing

Rabu 27-03-2024,05:09 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM -  Viral oknum polisi tembak debt collector, begini prosedur penarikan kendaraan oleh leasing.

Baru-baru ini, viral seorang polisi di Kota Palembang, Sumatera Selatan melakukan aksi penusukan dan penembakan terhadap dua debt collector di sebuah pusat perbelanjaan.

Aksi terjadi lantaran polisi tersebut ditagih utang cicilan mobil yang menunggak selama dua tahun. Sehingga debt collector mengejar poslisi tersebut untuk menagih tunggakan pembayaran cicilan mobil. 

BACA JUGA:Simpan 3 Kontak Ini, Segera Hubungi Jika Mendapat Teror Debt Collector Pinjaman Online Ilegal

Diketahui, sempat terjadi cekcok antara mulut dan kejar-kejaran antara polisi dan dua debt collector tersebut, sehingga memicu emosi pelaku kemudian ia mencabut senjata apinya.

Kejadian ini sempat dihalangi sang istri dari polisi tersebut, namun ia tetap menembakkan senjata api dan melakukan penusukan.

Lantas, dalam konteks ini, apakah debt collector boleh melakukan penagihan secara paksa di jalan atau di luaran?

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perusahaan pembiayaan tidak boleh melakukan penagihan dan perampasan kendaraan nasabah yang menunggak angsuran, di jalanan apalagi jika menggunakan kekerasan.

BACA JUGA:Spesifikasi HP INFINIX ZERO 40 Gahar, Selain Anti Air dan Debu, Bobot Ringannya Punya Kualitas Kamera 200MP

Dalam melakukan penarikan kendaraan, pihak multifinance alias leasing tidak boleh melakukannya sembarangan. Ada prosedur yang harus dipatuhi oleh leasing dalam menarik mobil atau sepeda motor yang kreditnya macet.

Jadi bagi kamu yang tengah terjebak dalam kondisi tidak mengenakkan seperti ini, ada baiknya untuk memastikan prosedur penarikan kendaraan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Setidaknya ada 5 prosedur penarikan kendaraan yang harus dipatuhi leasing, yaitu:

1. Landasan hukum

Kamu pasti sering mendengar cerita atau bahkan pernah mengalami, pihak leasing melakukan penarikan kendaraan yang macet cicilannya secara paksa. Hal tersebut tidak dibenarkan.

BACA JUGA:Buat Para Nasabah Pinjol, Pahami 3 Waktu Debt Collectr Pinjol Tagih Utang ke Nasabah Menurut OJK

Kategori :