Viral Oknum Polisi Tembak Debt Collector, Begini Prosedur Penarikan Kendaraan oleh Leasing

Rabu 27-03-2024,05:09 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

- Menarik kendaraan

Proses penarikan akan dilakukan apabila pembayaran cicilan telah melewati dua kali masa angsuran. Sebelumnya, perusahaan pembiayaan telah mendapatkan konfirmasi dari nasabahnya apakah akan tetap mencicil angsuran dengan menjadwal ulang pembayaran, atau secara resmi memutus kontrak. 

Jika keputusannya adalah memutus kontrak, maka penarikan kendaraan bisa dilakukan secara legal.

4. Penarikan kendaraan bisa melibatkan polisi

Apabila telah memenuhi seluruh prosedur dan hak fidusia tersebut, maka pihak leasing diperbolehkan melakukan penarikan kendaraan dari nasabah.

BACA JUGA:Kumpulan Fakta Tentang Polisi yang Tembak DC di Palembang, Begini Cara Mengatasi DC Melakukan Penarikan Paksa

Menurut Harjanto, prosesnya bisa dilakukan dengan melibatkan pihak berwajib, tim internal perusahaan, maupun tim eksternal perusahaan. Namun, hal itu disesuaikan dengan tingkat kesulitan penarikan kendaraannya.

5. Masa tenggang dua minggu

Harjanto menambahkan, setelah kendaraan ditarik maka leasing wajib untuk memberikan waktu selama dua minggu kepada nasabah untuk menebus kendaraan tersebut sesuai jumlah tunggakan angsuran berikut bunga dan dendanya.

Jika tidak ditebus, maka akan dilakukan lelang terhadap kendaraan. Data nasabah yang bermasalah itu akan masuk dalam daftar hitam APPI dan bank.

BACA JUGA:Infinix Note 40 Pro Didukung SoC MediaTek Dimensity 7020, Performa Kuat dan Stabil Jalankan Game Berat

Demikian ulasan mengenai  viral oknum polisi tembak debt collector, begini prosedur penarikan kendaraan oleh leasing. Semoga bermanfaat.

 

Putri Nurhidayati

Kategori :