Apabila menggunakan kalimat kasar dan ancaman, dapat dipastikan itu sebuah teror. Dengan demikian, wajar Anda ingin kabur.
Perlu diingat kembali bahwa Anda tidak boleh langsung memblokir nomor DC pinjol karena selain dianggap melanggar perjanjian utang, mereka bisa saja melanjutkan ke ranah hukum.
Anda hanya cukup melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Bank Indonesia (BI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), atau kantor polisi.
BACA JUGA:Pengajuan Pinjol Marak Jelang Lebaran, Pahami Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal Agar tidak Terjebak
Sampaikan kepada salah satu lembaga tersebut bahwa Anda mendapat teror dan ancaman dengan melampirkan buktinya.
Berikut ini cara cara jitu menghilangkan jejak dari debt collector pinjaman online ilegal.
1. Jangan membalas pesan
Apabila Anda menerima pesan tagihan dari pinjol, jangan langsung ditanggapi atau dibalas.
Apabila Anda langsung menanggapi, penagih akan berpikir bahwa Anda mudah dihubungi dan justru akan dipaksa untuk membayar tagihan saat itu juga.
BACA JUGA:Jangan Tergiur Pinjol Ilegal, Ini 8 Aplikasi Pinjol Resmi OJK Cocok Untuk Belanja Mudik Lebaran
2. Screenshot atau tangkapan layar pesan dari pinjol
Jangan buru-buru menghapus atau memblokir nomor penagih yang mengirimkan pesan secara tidak sopan, seperti memberi ancaman.
Anda wajib melakukan screenshot atau tangkapan layar pesan tidak sopan tersebut sebagai barang bukti apabila suatu saat kasus dibawa ke ranah hukum.
3. Reset HP ke setelan pabrik
Anda bisa mereset HP ke setelan pabrik setelah memindah file penting ke perangkat lain dan sudah menyalin seluruh kontak keluarga atau teman.
BACA JUGA:Pinjol BRI 2024 Plafon Rp 25 Juta, Bisa Buat Belanja Kebutuhan Lebaran dan Mudik Kamu