Setiap Umat Muslim Wajib Bayar Zakat, Ingat Ini Golongan yang Tidak Berhak Bayar Zakat Fitrah

Kamis 28-03-2024,13:25 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Purnama Sakti

3. Orang yang sudah meninggal sebelum terbenamnya matahari pada hari terakhir di bulan Ramadan.

Zakat fitrah harus dikeluarkan sebelum hari raya Idul Fitri, jadi bagi orang yang telah meninggal sebelumnya, tidak ada kewajiban untuk mengeluarkan zakat fitrah atas nama mereka.

BACA JUGA:Siapa Orang yang Keluar dari Neraka Pertama Kali lalu Masuk Surga? Rahasia Kasih Allah SWT

4. Orang yang baru saja memeluk agama Islam setelah terbenamnya matahari pada hari terakhir di bulan Ramadan.

Seseorang yang baru saja memeluk Islam setelah terbenamnya matahari pada hari terakhir Ramadan tidak diwajibkan untuk membayar zakat fitrah pada tahun tersebut.

5. Bayi yang baru saja lahir setelah terbenamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadan.

Bayi yang lahir setelah hari terakhir Ramadan tidak memiliki kewajiban untuk membayar zakat fitrah pada tahun tersebut.

6. Tanggungan dari istri yang baru saja dinikahi setelah terbenamnya matahari pada hari terakhir di bulan Ramadan.

BACA JUGA:Ini Syarat KTA Line Bank, Kenali Juga Keuntungan, hingga Tips agar Meningkatkan Peluang Pengajuan Disetujui

Jika seseorang menikahi istri baru setelah terbenamnya matahari pada hari terakhir Ramadan, maka istri tersebut tidak memiliki kewajiban untuk membayar zakat fitrah pada tahun tersebut.

Setelah memahami siapa yang berhak dan tidak berhak mengeluarkan zakat fitrah, kita dapat melihat siapa saja yang menjadi penerima zakat fitrah.

Berikut adalah 8 golongan mustahik zakat yang dikutip dari buku "Rahasia Puasa & Zakat" oleh Muhammad Al-Baqir:

1. Fakir

Mereka adalah orang yang tidak memiliki harta dan tidak mampu untuk mencari nafkah hidupnya sendiri.

2. Miskin

Berbeda dengan fakir, meskipun tidak mampu mencari nafkah, mereka masih memiliki makanan dan pakaian untuk kebutuhan sehari-hari.

Kategori :