Kemudian terkait pemberhentian perangkat non prosedural, Pemkab akan melakukan kajian terhadap seluruh berkas pemberhentian, dengan melibatkan pihak kecamatan dan DPMD.
"Semua tuntutan akan kita upayakan untuk difasilitasi secara bertahap," ujar Fitriansyah.
(Novan Alqadri)