Syarat pertama yang harus dipenuhi, orang yang mengaku sebagai debt collector harus memiliki identitas.
Mulai dari KTP atau SIM wajib dibawa debt collector setiap kali bertugas. Identitas diperlukan terlebih orang yang mengaku sebagai debt collector itu bukan aparat atau polisi.
BACA JUGA:Disebut Crazy Rich PIK, Siapa Helena Lim? Tersangka Kasus Korupsi Komoditas Timah
2. Kartu Sertifikasi Profesi
Hal kedua yang harus ditanyakan adalah apakah orang tersebut memiliki Kartu Sertifikasi Profesi. Kartu Profesi itu diterbitkan oleh APPI (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia).
3. Surat Kuasa
Syarat ketiga, orang yang menagih harus memiliki surat kuasa. Surat kuasa itu diterbitkan oleh perusahaan leasing dan ditujukan untuk menarik kendaraan sesuai atas nama.
4. Serifikat Jaminan Fidusia
Penagih harus memiliki salinan sertifikat jaminan fidusia. Surat tersebut harus wajib ada.
Polri memberi pesan jika empat syarat itu tidak ada atau tidak lengkap, konsumen bisa menolak debt collector itu secara baik-baik. Jika debt collector ngotot, konsumen diminta melapor ke polisi terdekat.
Selain itu, Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) juga menegaskan bahwa tidak boleh debt collector menarik paksa kendaraan di jalan. Konsumen bisa melaporkan jika ada penarikan paksa kendaraan bermotor di jalan.
Anggota Komisi Penelitian dan Pengembangan BPKN RI, Slamet Riyadi pernah mengungkapkan jika ada penarikan paksa oleh debt collector, karena kredit macet, konsumen bisa melaporkan.
Dia mengatakan ada tahap-tahap yang bisa ditempuh, baik dari konsumen maupun kantor pembiayaan/debt collector.
Slamet juga menjelaskan dari sisi konsumen jika merasa mulai kesulitan membayar, harus ada itikad baik datang ke kantor pembiayaan.
BACA JUGA:Inilah Golongan Orang Penghuni Neraka Paling Bawah, Apakah Bisa Masuk ke Surga?