Konsumen bisa menjelaskan permasalahan yang membuat kendala harus menunda pembayaran. Sementara dari sisi leasing jika akan melakukan penarikan juga tidak bisa semaunya.
Slamet mengatakan jika dilakukan penarikan kendaraan secara paksa di jalan, kantor pembiayaan pun bisa terancam sanksi. Ada ketentuan sanksi yang berlaku, hingga pencabutan izin usaha.
Slamet memberi gambaran, semisal konsumen sudah membayar cicilan sampai 33 kali dan hanya tinggal 3 kali, mereka tidak diberikan kesempatan negosiasi, menjadi hal yang ironis.
Jika ada permasalahan yang dihadapi masyarakat terkait penarikan paksa kendaraan, masyarakat bisa melakukan pengaduan ke BPKN RI melalui aplikasi Play Store/App Store BPKN 153, dan OJK melalui layanan kontak OJK 157.
Laporan tersebut akan dimasukan ke APPK. Leasing yang diadukan akan mendapat peringatan untuk menanggapi aduan.
BACA JUGA:Naudzubillah, Inilah 4 Golongan Orang yang Kekal di Neraka
Pelaporan tersebut juga transparan, dalam artian masyarakat bisa memantau menggunakan akses username dan password dari OJK.
Nantinya akan ada negosiasi dengan perusahaan leasing yang bersangkutan dengan masyarakat. Dengan cara nasabah dipertemukan dengan pelaku usaha jasa keuangan (leasing).
Di situ dilakukan mediasi untuk mencari penyelesaian dengan baik, kalau tidak bisa terpaksa ke aparat penegak hukum.
Perlu diketahui juga, bahwa banyak cara untuk mengatasi debt collector yang menarik paksa kendaraan di jalan.
Padahal menurut aturan, debt collector dilarang untuk menarik kendaraan. Tapi karena banyak pemilik kendaraan yang takut akhirnya memberikan kendaraan yang dibawanya.
BACA JUGA:Banyak di Zaman Sekarang, 10 Golongan Perempuan yang Terusir dari Surga lalu Masuk ke Neraka
Tapi untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, debitur bisa hubungi nomor ini. Nomor tersebut adalah 112, ini merupakan layanan untuk warga dalam situasi darurat pada kabupaten/kota yang telah memiliki layanan panggilan darurat 112.
Menariknya untuk panggilan darurat ini bebas dari pulsa. Sehingga 112 berguna untuk hal-hal yang mencurigakan, dianggap berbahaya, atau mengancam nyawa.
Seluruh masyarakat memang diimbau menghubungi 112. Call center ini akan menjadi nomor tunggal yang memudahkan setiap orang mendapatkan bantuan ketika kondisi darurat.
BACA JUGA:Ashabul A'raf, Tempat Ketiga di Akhirat Selain Surga dan Neraka, Lantas Siapa Penghuninya?