Iklan dempo dalam berita

Heboh Setelah Tembak Debt Collector, Segini Tunggakan Angsuran Kredit Mobil Aiptu FN

Heboh Setelah Tembak Debt Collector, Segini Tunggakan Angsuran Kredit Mobil Aiptu FN

Lama tunggakan kredit kendaraan Aiptu FN--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COMHeboh setelah tembak debt collector, segini tunggakan angsuran kredit mobil Aiptu FN.

 

Sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Aiptu FN kini sudah berada di Polda Sumsel guna menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Dia menjadi viral setelah aksi penembakan dan penusukan yang dilakukan Aiptu FN kepada oknum debt collector.

Sebelumnya, Polda Sumsel memberikan keterangan resmi terkait kasus oknum polisi yang melakukan penembakan dan penusukan terhadap debt collector yang telah mencemarkan institusi Polri.

Demikian keterangan resmi kasus tersebut disampaikan langsung Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto bersama Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo kepada awak media dan perwakilan dari Paminal Propam Polda Sumsel.

BACA JUGA:Simpan 3 Kontak Ini, Segera Hubungi Jika Mendapat Teror Debt Collector Pinjaman Online Ilegal

Tindakan penganiayaan oleh oknum Aiptu FN ini menggunakan senpi softgun dan senjata tajam.

Sementara itu Kombes Pol Anwar menyampaikan, mobil milik Aiptu FN diketahui telah menunggak cicilan selama 2 tahun lamanya.

Saat bertemu dengan debt collector di parkiran salah satu pusat perbelanjaan itu awal mula terjadi aksi penembakan dan penganiyaan. 

Buntut dari kejadian itu, ada 2 korban dari debt collector yang saat ini masih dalam perawatan medis di rumah sakit. Polda Sumsel juga berharap perkara ini bisa diungkap dengan trasparansi dan akuntabel.

BACA JUGA:Spesifikasi HP INFINIX ZERO 40 Gahar, Selain Anti Air dan Debu, Bobot Ringannya Punya Kualitas Kamera 200MP

Sementara, barang bukti mobil Toyota Avanza warna putih dengan nopol B 1919 DTT milik Aiptu FN telah diamankan di Mapolda Sumsel.

Hingga saat ini masih banyak kalangan salah menilai peran debt collector dalam bisnis pembiayaan. Kebanyakan orang berpikir, debt collector langsung melakukan penagihan paksa saat angsuran tertunggak sekian hari. Padahal, menurut beberapa sumber yang mengatakan bahwa itu salah.

Group Function Committee Leader Communication & ESG Astra Financial, Yulian Warman menjelaskan, penugasan debt collector ke rumah nasabah yang menunggak angsuran merupakan langkah terakhir yang diambil perusahaan. Sebelumnya, ada beberapa pendekatan yang lebih dulu dilakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: