Iklan RBTV Dalam Berita

Heboh Setelah Tembak Debt Collector, Segini Tunggakan Angsuran Kredit Mobil Aiptu FN

Heboh Setelah Tembak Debt Collector, Segini Tunggakan Angsuran Kredit Mobil Aiptu FN

Lama tunggakan kredit kendaraan Aiptu FN--

Peraturan OJK tentang debt collector yang selanjutnya yaitu dilarang menagih utang dengan menggunakan kekerasan verbal. Cara penagihan ini dilarang karena dapat mengancam keselamatan dari konsumen.

BACA JUGA:Infinix Note 40 Pro Didukung SoC MediaTek Dimensity 7020, Performa Kuat dan Stabil Jalankan Game Berat

Jika hal ini terjadi, debitur harus melaporkannya segera. Jika debt collector melakukan kekerasan saat penagih, jangan ragu untuk mengurus permasalahan tersebut melalui jalur hukum.

6. Dilarang Menagih ke Pihak yang Tidak Berutang

Saat melakukan proses peminjaman, debitur akan memberikan nomor HP milik orang terdekat, misalnya seperti orang tua, saudara atau sahabat sebagai kontak darurat Namor ini akan dihubungi apabila kreditur tidak bisa menghubungi nomor HP debitur.

Perlu digaris bawahi bahwa debt collector tidak berhak menagih utang kepada pihak lain yang menjadi kontak darurat tersebut.

BACA JUGA:Buntut Panjang Kasus Aiptu FN yang Laporkan Balik DC, Ini 4 Syarat Penarikan Paksa Kendaraan Leasing

Pihak yang tidak berutang seharusnya tidak dibawa-bawa ke dalam perkara karena dapat mengganggu kenyamanan pihak debitur.

Debitur dapat mengajukan protes jika penagih juga turut menagih keluarga, saudara atau sahabat debitur terkait permasalahan utang tersebut. Dengan begitu, maka pihak yang tercantum sebagai kontak darurat tidak akan mengalami penagihan utang yang tidak dilakukannya.

7. Dilarang Meneror

Penagihan secara online atau yang menggunakan sarana komunikasi tidak diperbolehkan untuk dilakukan secara terus menerus. Hal ini dapat mengganggu debitur yang menyebabkan perasaan was-was dan takut.

Jika debt collector menagih utang melalui telepon, maka penagihan tersebut harus dilakukan di waktu-waktu tertentu dan pada jam kerja.

BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR Pegadaian Rp1-10 Juta, Tenor 12 Hingga 36 Bulan, Syarat dan Cara Pengajuan Pinjaman

8. Melakukan Evaluasi Secara Berkala

Menurut POJK Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, setiap dampak atau akibat yang disebabkan karena adanya penagihan yang memakai jasa debt collector menjadi tanggung jawab sepenuhnya bagi perusahaan pembiayaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: