Iklan dempo dalam berita

Heboh Setelah Tembak Debt Collector, Segini Tunggakan Angsuran Kredit Mobil Aiptu FN

Heboh Setelah Tembak Debt Collector, Segini Tunggakan Angsuran Kredit Mobil Aiptu FN

Lama tunggakan kredit kendaraan Aiptu FN--

Hal ini sesuai dengan Pasal 48 ayat (3) C POJK Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan yang menyatakan bahwa debt collector wajib bersertifikasi dari lembaga sertifikasi profesi di bidang penagihan.

Sertifikat profesi ini wajib diberikan dari lembaga yang berkepentingan. Jadi perusahaan tidak dapat memakai jasa debt collector yang belum memiliki sertifikat atau tersertifikasi.

3. Adanya Perjanjian Tertulis Penggunaan Jasa Debt Collector

Perusahaan yang memakai jasa dari debt collector wajib menggunakan perjanjian tertulis dan bermaterai. Lebih lanjut lagi, perjanjian ini harus mengacu pada POJK Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

BACA JUGA:Rekomendasi Pinjaman Online Tanpa Debt Collector Lapangan, Pahami Risiko Ketika Gagal Bayar

Segala dampak yang terjadi karena kerja sama perusahaan pembiayaan dengan debt collector menjadi tanggung jawab perusahaan pembiayaan sepenuhnya.

Perusahaan pembiayaan juga diwajibkan untuk memakai jasa debt collector yang telah berbadan hukum.

4. Penagihan Tidak Boleh Memakai Ancaman, Kekerasan, atau Mempermalukan Debitur

Seorang debt collector sangat tidak dianjurkan untuk menggunakan kata-kata yang berisi ancaman atau kekerasan saat melakukan penagihan.

Bukan hanya itu, debt collector juga dilarang melakukan tindakan yang berpotensi mempermalukan debitur meskipun cicilannya macet.

BACA JUGA:Kumpulan Fakta Tentang Polisi yang Tembak DC di Palembang, Begini Cara Mengatasi DC Melakukan Penarikan Paksa

Jadi, jika kamu ditagih secara kasar dan brutal oleh debt collector, maka cobalah untuk mengingatkannya bahwa tindakan yang dilakukan telah melanggar peraturan penagihan Bank Indonesia (BI).

Namun, jika penagihan yang berisi ancaman terus berlanjut, maka kamu dapat mengirim keluhan ke polisi, melaporkan debt collector ke kantor polisi, atau OJK.

Jika melapor ke OJK, biasanya pihak tersebut akan mendatangi perusahaan pinjaman secara langsung untuk menyelesaikan perkara secara baik-baik dengan mengacu pada perjanjian hukum.

5. Dilarang Menggunakan Kekerasan Verbal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: