Viral! Uang Rp 33 M Milik Crazy Rich PIK Disita Kejagung, Memangnya Helena Lim Pengusaha Apa?

Kamis 28-03-2024,11:26 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Purnama Sakti

Rumah mewah Helena Lim di Pantai Indah Kapuk (PIK) menjadi simbol gaya hidupnya yang mewah. Rumah tersebut diketahui memiliki gaya arsitektur klasik modern dan dilengkapi dengan berbagai fasilitas mewah seperti kolam renang pribadi, salon, kitchen set bergaya, dan dekorasi kamar mandi yang sangat elegan. 

Gaya hidup mewahnya juga tercermin dari koleksi mobil-mobil mewah dan perhiasan berharga yang dimilikinya.

BACA JUGA:Disebut Crazy Rich PIK, Siapa Helena Lim? Tersangka Kasus Korupsi Komoditas Timah

Semua ini menunjukkan betapa Helena Lim hidup dalam kemewahan yang tiada tara, hingga membuatnya menjadi perbincangan dan sorotan di tengah masyarakat.

Meskipun memiliki kekayaan yang melimpah, keterlibatan Helena Lim dalam kasus korupsi tersebut telah menimbulkan polemik dan kecaman di kalangan masyarakat. Proses penyidikan terhadap kasus ini masih berlangsung, sementara sumber-sumber kekayaan Helena Lim tetap menjadi perhatian publik.

Sebagai seorang pengusaha, Helena Lim dikenal memiliki sejumlah bisnis yang menghasilkan pendapatan besar.

Salah satunya adalah kabar bahwa dia adalah pemilik salah satu produk minuman untuk diet, apotek, dan juga terlibat dalam bisnis fesyen.

Meskipun rincian lebih lanjut mengenai bisnisnya belum diketahui secara pasti, namun kontribusinya dalam dunia bisnis dapat dilihat dari reputasi kekayaannya.

BACA JUGA:Buntut Panjang Kasus Oknum Polisi dan DC, Ternyata Ini Alasan Aiptu FN Tembak dan Tusuk Debt Collector

Selain menjadi seorang pengusaha, Helena Lim juga terjun ke dunia musik sebagai seorang penyanyi.

Pada tahun 2019, dia merilis single berjudul "Pasrah" yang telah tersebar di berbagai platform musik seperti iTunes, Spotify, dan Apple Music. Kehadirannya dalam industri musik menunjukkan bahwa dia memiliki minat dan bakat di bidang seni.

Tidak hanya itu, Helena Lim juga aktif sebagai seorang konten kreator di media sosial. Dia terlibat dalam pembuatan konten di platform seperti Instagram dan memiliki kanal YouTube sendiri.

Kehadirannya di dunia digital menunjukkan bahwa dia memanfaatkan berbagai platform untuk membangun dan mengelola citra dirinya, serta kemungkinan sebagai sumber penghasilan tambahan melalui endorse dan kerjasama dengan merek-merek terkait.

BACA JUGA:Inilah Golongan Orang Penghuni Neraka Paling Bawah, Apakah Bisa Masuk ke Surga?

Akibat perbuatan yang merugikan negara dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kategori :