BACA JUGA:Naudzubillah, Inilah 4 Golongan Orang yang Kekal di Neraka
Selain itu, tersangka dalam Organisasi Obat Jaksa (OOJ) dijerat dengan Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sheila Silvina
BACA JUGA:Naudzubillah, Inilah 4 Golongan Orang yang Kekal di Neraka
Selain itu, tersangka dalam Organisasi Obat Jaksa (OOJ) dijerat dengan Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sheila Silvina