Seorang tenaga alih daya perusahaan atau pegawai yang ditugaskan untuk melakukan penarikan jaminan fidusia wajib membawa surat tugas penarikan. Hal ini memastikan bahwa penarikan dilakukan oleh pihak yang berwenang dan sesuai prosedur.
BACA JUGA:Bingung dengan Perbedaan Leasing dan Kredit mana yang Lebih Murah? Ini yang Lebih Murah
4. Kartu Sertifikat Profesi
Ketika melakukan proses penarikan, seorang pegawai harus memiliki sertifikat profesi dalam bidang penagihan. Sertifikat ini diperoleh dari lembaga yang ditunjuk asosiasi dan menjamin keahlian pegawai dalam melakukan tugas penarikan.
Ingatlah bahwa proses penarikan kendaraan leasing harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku dan memastikan hak-hak debitur tetap terlindungi.
BACA JUGA:Ingin Kredit Mobil? Ini 5 Daftar Leasing Kredit Mobil Bunga Paling Rendah, Dijamin Hemat!
Jadi bagi kamu yang tengah terjebak dalam kondisi tidak mengenakkan seperti didatangi oleh phak DC saat sedang berada diluar, ada baiknya untuk memastikan prosedur penarikan kendaraan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
BACA JUGA:Kredit Mobil Xpander DP Rp16 juta di Leasing MCF Syaratnya Mudah, Lengkapi 9 Syarat Ini
Setidaknya ada 5 prosedur penarikan kendaraan yang harus dipatuhi leasing, yaitu:
1. Landasan hukum
Kamu pasti sering mendengar cerita atau bahkan pernah mengalami, pihak leasing melakukan penarikan kendaraan yang macet cicilannya secara paksa. Hal tersebut tidak dibenarkan.
Sebab, ketentuan penarikan kendaraan yang dibeli secara kredit termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan yang Melakukan Pembiayaan Konsumen untuk Kendaraan Bermotor dengan Pembebanan Jaminan Fidusia.
BACA JUGA:Ini Syarat Kredit Mobil di Leasing Maybank Finance DP Ringan dan Ada Jangka Waktu Cicilan 3 Tahun
2. Wajib menunjukkan sertifikat jaminan fidusia
Peraturan itu menyebutkan, leasing yang melakukan pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor dengan pembebanan jaminan secara kepercayaan (fidusia) wajib mendaftarkan jaminan fidusia dimaksud pada kantor pendaftaran fidusia. Ketentuan ini sesuai Undang-undang yang mengatur mengenai jaminan fidusia.
BACA JUGA:Kredit Mobil di Leasing CIMB Niaga DP Rendah, Angsuran Rp 1,5 Juta dan Ini Syaratnya