Iklan RBTV Dalam Berita

Catat! Ini 4 Syarat Penarikan Kendaraan oleh Leasing, Semua Prosedur Harus Berdasar Hukum yang Berlaku

Catat! Ini 4 Syarat Penarikan Kendaraan oleh Leasing, Semua Prosedur Harus Berdasar Hukum yang Berlaku

Catat! Ini 4 Syarat Penarikan Kendaraan oleh Leasing, Semua Prosedur Harus Berdasar Hukum yang Berlaku--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Catat! Ini 4 syarat penarikan kendaraan oleh leasing, semua prosedur harus berdasar hukum yang berlaku.

Penarikan atau penyitaan kendaraan bermotor karena menunggak atau gagal pembayaran cicilan merupakan tindakan perusahaan pembiayaan atau multifinance yang sering terjadi di masyarakat. 

BACA JUGA:Terjadi Saling Lapor, Begini Prosedur Penarikan Kendaraan yang Harus Dipatuhi Leasing

Penyitaan tersebut sering menjadi perdebatan karena masyarakat atau nasabah merasa terindimidasi, bahkan mendapat tindak kekerasan dari debt collector atau penagih.

Perlu diketahui, penyitaan kendaraan tersebut dilakukan untuk menjaga kualitas kredit perusahaan pembiayaan. Meski demikian, penyitaan tersebut juga harus dilakukan dengan prosedur yang benar dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.

BACA JUGA:Viral Oknum Polisi Tembak Debt Collector, Begini Prosedur Penarikan Kendaraan oleh Leasing

Syarat penarikan paksa kendaraan oleh leasing melibatkan beberapa ketentuan yang harus dipenuhi. Berikut adalah persyaratan yang perlu diperhatikan:

1. Surat Peringatan

Perusahaan leasing wajib memberikan surat peringatan pada debitur minimal dua kali sebelum melakukan penarikan kendaraan bermotor secara paksa. Ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada debitur untuk memenuhi kewajibannya sebelum tindakan lebih lanjut diambil.

BACA JUGA:Buntut Panjang Kasus Aiptu FN yang Laporkan Balik DC, Ini 4 Syarat Penarikan Paksa Kendaraan Leasing

2. Sertifikat Jaminan Fidusia

Syarat penarikan paksa kendaraan leasing selanjutnya adalah adanya sertifikat jaminan fidusia. Sebelum menentukan benda yang akan dijadikan jaminan fidusia, perusahaan leasing harus memastikan bahwa jaminan fidusia atau benda tersebut telah ditetapkan dalam sertifikat fidusia. 

Sertifikat fidusia ini berguna sebagai landasan hukum ketika akan melakukan penarikan jaminan fidusia, terutama jika debitur tidak dapat memenuhi janjinya untuk melunasi hutang.

BACA JUGA:Kredit Macet, Mobil Ditarik Leasing, Apakah Utang Bisa Lunas? Begini Penjelasannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: