Iklan RBTV Dalam Berita

Catat! Ini 4 Syarat Penarikan Kendaraan oleh Leasing, Semua Prosedur Harus Berdasar Hukum yang Berlaku

Catat! Ini 4 Syarat Penarikan Kendaraan oleh Leasing, Semua Prosedur Harus Berdasar Hukum yang Berlaku

Catat! Ini 4 Syarat Penarikan Kendaraan oleh Leasing, Semua Prosedur Harus Berdasar Hukum yang Berlaku--

Menurut Harjanto, prosesnya bisa dilakukan dengan melibatkan pihak berwajib, tim internal perusahaan, maupun tim eksternal perusahaan. Namun, hal itu disesuaikan dengan tingkat kesulitan penarikan kendaraannya.

BACA JUGA:Apa Itu KKB Leasing, Ini Perbandingan Simulasi Cicilan Kendaraan di Leasing dan Besaran Bunga

5. Masa tenggang dua minggu

Harjanto menambahkan, setelah kendaraan ditarik maka leasing wajib untuk memberikan waktu selama dua minggu kepada nasabah untuk menebus kendaraan tersebut sesuai jumlah tunggakan angsuran berikut bunga dan dendanya.

Jika tidak ditebus, maka akan dilakukan lelang terhadap kendaraan. Data nasabah yang bermasalah itu akan masuk dalam daftar hitam APPI dan bank.

BACA JUGA:Penggelapan Puluhan Unit Kendaraan Leasing Dibekuk, Modusnya Pelaku Pakai KTP Orang Lain

Itulah tadi mengenai catat! Ini 4 syarat penarikan kendaraan oleh leasing, semua prosedur harus berdasar hukum yang berlaku.

(Putri Nurhidayati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: