Catat! Ini 4 Syarat Penarikan Kendaraan oleh Leasing, Semua Prosedur Harus Berdasar Hukum yang Berlaku
Catat! Ini 4 Syarat Penarikan Kendaraan oleh Leasing, Semua Prosedur Harus Berdasar Hukum yang Berlaku--
Peraturan itu menyebutkan, leasing yang melakukan pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor dengan pembebanan jaminan secara kepercayaan (fidusia) wajib mendaftarkan jaminan fidusia dimaksud pada kantor pendaftaran fidusia. Ketentuan ini sesuai Undang-undang yang mengatur mengenai jaminan fidusia.
BACA JUGA:Kredit Mobil di Leasing CIMB Niaga DP Rendah, Angsuran Rp 1,5 Juta dan Ini Syaratnya
Selain itu, pihak leasing dilarang melakukan penarikan benda jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor. Apabila kantor pendaftaran fidusia belum menerbitkan sertifikat jaminan fidusia dan menyerahkannya kepada perusahaan leasing tersebut.
BACA JUGA:Simulasi Kredit Mobil di Leasing, Proses Cepat dan Ada Tenor hingga 60 Bulan
3. Tahapan penarikan
Dilansir dari beberapa sumber yang mengatakan bahwa, Direktur Pemasaran PT Mandiri Tunas Finance, Harjanto Tjitohardjojo mengatakan, ada beberapa tahapan yang harus dilalui leasing sebelum melakukan tindakan penarikan. Antara lain:
- Notifikasi jatuh tempo angsuran
Dalam tiga sampai dengan satu hari sebelum jatuh tempo angsuran, leasing wajib mengirimkan pesan singkat untuk mengingatkan masa pembayaran kepada nasabah.
- Melakukan penagihan sampai memberi surat peringatan
Jika masa pembayaran telah melewati satu hari sampai tujuh hari, perusahaan akan menghubungi nasabah. Apabila masa pembayaran telah melewati delapan hari sampai dengan 30 hari, perusahaan pembiayaan akan mengutus tenaga penagihan untuk mendatangi alamat nasabah tersebut dan menyampaikan surat peringatan.
Dalam melakukan penagihan, pihak leasing juga tidak boleh sembarangan. OJK mewajibkan setiap tenaga penagih memiliki sertifikasi profesi dari lembaga yang ditunjuk Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) untuk melakukan uji sertifikasi yaitu PT Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI).
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Dumoly F. Pardede menyatakan, kewajiban sertifikasi profesi bagi tenaga penagihan itu ada dalam Peraturan OJK Nomor 29/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
- Menarik kendaraan
Proses penarikan akan dilakukan apabila pembayaran cicilan telah melewati dua kali masa angsuran. Sebelumnya, perusahaan pembiayaan telah mendapatkan konfirmasi dari nasabahnya apakah akan tetap mencicil angsuran dengan menjadwal ulang pembayaran, atau secara resmi memutus kontrak.
Jika keputusannya adalah memutus kontrak, maka penarikan kendaraan bisa dilakukan secara legal.
BACA JUGA:Syarat Kredit Mobil di Leasing, Proses Cepat dan Cicilan Cuma Rp 2 Jutaan Per Bulan
4. Penarikan kendaraan bisa melibatkan polisi
Apabila telah memenuhi seluruh prosedur dan hak fidusia tersebut, maka pihak leasing diperbolehkan melakukan penarikan kendaraan dari nasabah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: