Catat! Ini 4 Syarat Penarikan Kendaraan oleh Leasing, Semua Prosedur Harus Berdasar Hukum yang Berlaku

Kamis 28-03-2024,22:50 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

Selain itu, pihak leasing dilarang melakukan penarikan benda jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor. Apabila kantor pendaftaran fidusia belum menerbitkan sertifikat jaminan fidusia dan menyerahkannya kepada perusahaan leasing tersebut.

BACA JUGA:Simulasi Kredit Mobil di Leasing, Proses Cepat dan Ada Tenor hingga 60 Bulan

3. Tahapan penarikan

Dilansir dari beberapa sumber yang mengatakan bahwa, Direktur Pemasaran PT Mandiri Tunas Finance, Harjanto Tjitohardjojo mengatakan, ada beberapa tahapan yang harus dilalui leasing sebelum melakukan tindakan penarikan. Antara lain:

  • Notifikasi jatuh tempo angsuran

Dalam tiga sampai dengan satu hari sebelum jatuh tempo angsuran, leasing wajib mengirimkan pesan singkat untuk mengingatkan masa pembayaran kepada nasabah.

  • Melakukan penagihan sampai memberi surat peringatan

Jika masa pembayaran telah melewati satu hari sampai tujuh hari, perusahaan akan menghubungi nasabah. Apabila masa pembayaran telah melewati delapan hari sampai dengan 30 hari, perusahaan pembiayaan akan mengutus tenaga penagihan untuk mendatangi alamat nasabah tersebut dan menyampaikan surat peringatan.

Dalam melakukan penagihan, pihak leasing juga tidak boleh sembarangan. OJK mewajibkan setiap tenaga penagih memiliki sertifikasi profesi dari lembaga yang ditunjuk Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) untuk melakukan uji sertifikasi yaitu PT Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI).

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Dumoly F. Pardede menyatakan, kewajiban sertifikasi profesi bagi tenaga penagihan itu ada dalam Peraturan OJK Nomor 29/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

  • Menarik kendaraan

Proses penarikan akan dilakukan apabila pembayaran cicilan telah melewati dua kali masa angsuran. Sebelumnya, perusahaan pembiayaan telah mendapatkan konfirmasi dari nasabahnya apakah akan tetap mencicil angsuran dengan menjadwal ulang pembayaran, atau secara resmi memutus kontrak. 

Jika keputusannya adalah memutus kontrak, maka penarikan kendaraan bisa dilakukan secara legal.

BACA JUGA:Syarat Kredit Mobil di Leasing, Proses Cepat dan Cicilan Cuma Rp 2 Jutaan Per Bulan

4. Penarikan kendaraan bisa melibatkan polisi

Apabila telah memenuhi seluruh prosedur dan hak fidusia tersebut, maka pihak leasing diperbolehkan melakukan penarikan kendaraan dari nasabah.

Menurut Harjanto, prosesnya bisa dilakukan dengan melibatkan pihak berwajib, tim internal perusahaan, maupun tim eksternal perusahaan. Namun, hal itu disesuaikan dengan tingkat kesulitan penarikan kendaraannya.

BACA JUGA:Apa Itu KKB Leasing, Ini Perbandingan Simulasi Cicilan Kendaraan di Leasing dan Besaran Bunga

5. Masa tenggang dua minggu

Kategori :