Harjanto menambahkan, setelah kendaraan ditarik maka leasing wajib untuk memberikan waktu selama dua minggu kepada nasabah untuk menebus kendaraan tersebut sesuai jumlah tunggakan angsuran berikut bunga dan dendanya.
Jika tidak ditebus, maka akan dilakukan lelang terhadap kendaraan. Data nasabah yang bermasalah itu akan masuk dalam daftar hitam APPI dan bank.
BACA JUGA:Penggelapan Puluhan Unit Kendaraan Leasing Dibekuk, Modusnya Pelaku Pakai KTP Orang Lain
Itulah tadi mengenai catat! Ini 4 syarat penarikan kendaraan oleh leasing, semua prosedur harus berdasar hukum yang berlaku.
(Putri Nurhidayati)