NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Berikut cara elegan menghadapi teror debt-collector pinjol, ada 6 langkah agar teror hilang, yuk simak.
pinjaman-online (pinjol) telah menjadi fenomena yang semakin marak di Indonesia.
Namun, di balik kemudahannya, pinjol juga menyimpan berbagai risiko, salah satunya adalah teror dari debt collector.
BACA JUGA:Galbay Wajib Tahu, Ini Risiko Tidak Bayar Pinjol Tanpa DC Lapangan serta Daftar 10 Aplikasinya
Teror debt collector pinjol dapat berupa intimidasi, makian, hinaan, hingga ancaman, baik secara verbal maupun nonverbal. Hal ini dapat berdampak negatif bagi psikologis korban, bahkan dapat menyebabkan korban mengalami depresi, trauma, hingga bunuh diri.
Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada tahun 2022, terdapat 129.223 pengaduan masyarakat terkait pinjol, di mana 64.299 di antaranya terkait teror debt collector.
Jenis-jenis Teror Debt Collector Pinjol
Teror debt collector pinjol dapat dibagi menjadi beberapa jenis, yaitu:
BACA JUGA:Cara Pinjam Uang di Pinjol DanaRupiah, Cair Cepat dan Diawasi OJK, Catat Persyaratannya
• Intimidasi
Debt collector dapat melakukan intimidasi terhadap korban, baik secara verbal maupun nonverbal. Intimidasi verbal dapat berupa ancaman, makian, atau hinaan. Intimidasi nonverbal dapat berupa tindakan-tindakan yang membuat korban merasa terancam, seperti mengikuti korban kemanapun ia pergi, atau mendatangi rumah korban.
• Ancaman
Debt collector dapat mengancam korban dengan berbagai hal, seperti mengancam akan menyebarkan data pribadi korban, mengancam akan menyebarkan foto atau video korban, atau bahkan mengancam akan melukai korban.
• Tindakan kekerasan
Dalam kasus yang ekstrem, debt collector dapat melakukan tindakan kekerasan terhadap korban, seperti memukul, menendang, atau bahkan membunuh korban.