Langkah-langkah Pendaftaran PKH
1. Secara Offline
Anda dapat mendaftar untuk mendapatkan bansos PKH secara offline dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Kunjungi kantor kepala desa atau lurah di wilayah domisili Anda.
- Bawa KTP dan KK.
- Setelah mendaftar di kantor desa atau kantor lurah, kepala desa atau lurah akan melakukan proses musyawarah desa dan meneruskan informasi pendaftaran ke kecamatan.
- Setelah musyawarah desa, Dinas sosial akan melakukan verifikasi dan validasi pendaftaran.
- Setelah verifikasi dan validasi, data akan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).
- Bupati dan wali kota akan mengesahkan daftar penerima PKH setelah data masuk ke dalam SIKS.
2. Secara Online
Bagi Anda yang tidak sempat melakukan pendaftaran offline bisa mendaftar secara online. Ikuti langkah-langkah berikut:
- Pastikan telah mengunduh aplikasi “Cek Bansos” melalui Play Store atau App Store. Atau bisa juga dengan mengakses laman https://cekbansos.kemensos.go.id/.
BACA JUGA:Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 66 Segera Dibuka, Berikut Jadwal dan Syarat Pendaftarannya
- Registrasi akun baru dengan mengisi informasi pribadi termasuk nama, alamat, serta nomor kontak yang aktif. Jangan lupa untuk memastikan data yang diberikan akurat dan valid.
- Setelah berhasil membuat akun, masuk ke beranda aplikasi, kemudian cari dan klik opsi “Daftar Usulan”.
- Pilih ‘Tambah Usulan’ untuk memulai proses pendaftaran, kemudian isi rincian informasi pribadi yang berisi data anggota keluarga.