NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Hindari kekerasan, begini cara melaporkan debt collector ke Polisi.
Jika mendapati debt collector yang melakukan penarikan kendaraan baik mobil maupun sepeda motor secara tidak etis, bahkan nekat bertindak kekerasan.
Kreditur dapat melaporkan debt collector ke polisi, kemudian dapat juga dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), YLKI, dan AFPI.
Namun, sebelum ke kantor polisi, kita bisa menghadapi debt collector terlebih dahulu secara gentleman.
BACA JUGA:Cara Pengajuan KUR Syariah Pegadaian, Bisa Melalui 2 Cara, Simak juga Syarat dan Tabel Pinjaman
Agar tidak menimbulkan suasana gaduh, kamu bisa melakukan hal-hal berikut untuk menghalau tindakan yang tidak menyenangkan dari debt collector.
1. Terlebih dahulu tanyakan kepada mereka surat resmi sebagai penagih hutang. Karena setiap petugas debt collector yang berhubungan dengan instansi tertentu, sudah seharusnya memiliki tanda pengenal. Hal ini juga sudah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
2. Jika mereka mengelak dan mulai mengancam, segera pergi ke rumah warga yang lain atau lokasi yang ramai untuk meminimalisir tindakan kekerasan.
Ketika kamu mendapatkan dukungan dari orang lain, mereka pun tidak akan berani untuk melakukan kekerasan pada kamu.
3. Langkah terakhir adalah melaporkan tindakan tidak nyaman yang dilakukan debt collector pada kamu ke pihak berwenang.
BACA JUGA:Sepele, Ini 4 Penyebab Pinjaman BNI Fleksi Ditolak, Catat Persyaratan Dokumen Pengajuan Berikut
Ada beberapa cara untuk melakukan perbuatan yang kurang etis dari debt collector yang kasar. Berikut cara melaporkan debt collector ke polisi.
1. Datang ke Kantor Polisi Terdekat atau Melalui Layanan Call Center Polri:
- Setiap desa memiliki kecamatan, dan setiap kecamatan memiliki kantor kepolisian.
- Jika ada debt collector yang bertindak berlebihan, kamu bisa langsung pergi ke kantor polisi terdekat dan melaporkan kasusnya.