Hindari Kekerasan, Begini Cara Melaporkan Debt Collector ke Polisi

Selasa 02-04-2024,12:20 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

5. Dilarang Menagih ke Pihak yang Bukan Berhutang

Aturan hukum penggunaan debt collector selanjutnya adalah dilarang menagih hutang pada pihak-pihak yang tidak terkait.

Misalnya orang tua, saudara, teman dan kontak darurat jika penagih mendadak tidak bisa dihubungi oleh debitur.

Karenanya, debt collector tidak boleh menagih hutang kepada pihak lain yang datanya tercantum dalam aturan administrasi ketika hendak melaksanakan tugasnya.

Demikian informasi mengenai cara melaporkan debt collector ke polisi. Semoga bermanfaat.

 

Putri Nurhidayati

Kategori :