5. Dilarang Menagih ke Pihak yang Bukan Berhutang
Aturan hukum penggunaan debt collector selanjutnya adalah dilarang menagih hutang pada pihak-pihak yang tidak terkait.
Misalnya orang tua, saudara, teman dan kontak darurat jika penagih mendadak tidak bisa dihubungi oleh debitur.
Karenanya, debt collector tidak boleh menagih hutang kepada pihak lain yang datanya tercantum dalam aturan administrasi ketika hendak melaksanakan tugasnya.
Demikian informasi mengenai cara melaporkan debt collector ke polisi. Semoga bermanfaat.
Putri Nurhidayati