Hindari Kekerasan, Begini Cara Melaporkan Debt Collector ke Polisi

Selasa 02-04-2024,12:20 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

1. Menunjukan Identitas Resmi dari Perusahaan Leasing

Aturan yang pertama, debt collector wajib membawa kartu identitas yang diberikan oleh perusahaan, baik itu surat tugas dan sertifikat terkait.

BACA JUGA:Limit Pinjaman KUR Syariah Pegadaian, Ini Syarat dan Pengajuannya, Bisa Melalui Online

Karenanya, debitur berhak menolak penagihan jika debt collector tersebut tidak menunjukkan identitas secara resmi.

2. Penagihan Tidak Boleh Menggunakan Kekerasan Fisik atau Verbal

Selanjutnya, penagihan utang tidak boleh menggunakan kekerasan secara fisik maupun verbal. Bila hal ini terjadi pada debitur, maka mereka dapat melaporkan dan menyelesaikan permasalahan ini melalui jalur hukum.

3. Tidak Boleh Meneror

Aturan hukum penggunaan debt collector selanjutnya adalah menggunakan sarana komunikasi yang tidak mengganggu.

Maksudnya, jika debt collector menagih melalui telepon, sebaiknya lakukan pada waktu tertentu dan jangan sampai meneror.

BACA JUGA:Ini Syarat dan Limit Pinjaman BNI Fleksi, Bunga Rendah dan Cek Angsuran Bulanannya di Sini

4. Penagih Tidak Boleh Mengancam atau Mempermalukan Debitur

Sudah jelas jika debt collector melarang untuk melakukan penagihan dengan cara mengancam, menggunakan kekerasan atau tindakan yang dapat mempermalukan debitur.

Jadi bila suatu saat kamu sebagai debitur mengalami hal-hal seperti diatas, maka jangan ragu untuk mengingatkan debt collector terkait etika yang sudah ditentukan oleh OJK dan Bank Indonesia (BI).

Namun jika di kemudian hari hal ini masih berlanjut, kamu dapat melaporkannya ke pihak polisi dan OJK, sehingga ada langkah hukum jika dituduh bank belum melunasi hutang dan mereka mampu mengatasinya dengan cepat.

Dengan begitu, pihak OJK akan menyelesaikan masalah ini dengan baik sesuai peraturan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:Rahasia Tersembunyi! Ini Manfaat Buah Duku untuk Kesehatan, Salah Satunya Mencegah Penuaan Dini

Kategori :