Hindari Kekerasan, Begini Cara Melaporkan Debt Collector ke Polisi

Selasa 02-04-2024,12:20 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

- Jika tidak bisa hadir secara fisik, kamu dapat menggunakan layanan call center Polri yang dapat diakses selama 24 jam. Hubungi nomor 110 untuk mendapatkan layanan informasi dan pengaduan secara gratis1.

2. Menuju Bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT):

- Di kantor polisi, cari bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

- SPKT bertugas memberikan pelayanan yang berkaitan dengan laporan atau pengaduan masyarakat, memberikan informasi, serta bantuan dan pertolongan.

BACA JUGA:Sempat Jadi DPO, Bagaimana Status Terbaru Aiptu FN Pasca Tembak Debt Collector di Palembang?

- Setelah SPKT menerima laporan, penyidik atau penyidik pembantu akan melakukan kajian awal untuk menilai apakah kasus yang dilaporkan layak untuk dibuatkan laporan polisi.

3. Administrasi:

- Jika laporan dinilai layak, laporan polisi akan diberi penomoran sebagai Registrasi Administrasi Penyidikan.

- Berdasarkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan, pihak kepolisian akan melakukan proses penyidikan.

- Pelapor tidak akan dipungut biaya sepeser pun untuk membuat laporan ini.

- Ingatlah bahwa ini adalah panduan umum, dan jika kamu menghadapi situasi yang memerlukan tindakan hukum, sebaiknya konsultasikan dengan pihak berwenang atau pengacara yang kompeten.

BACA JUGA:Hati-hati yang Berlebihan Tak Baik! Ini Efek Samping Buah Duku Bisa Bikin Gendut

Tidak hanya ke kepolisian, kamu pun juga bisa melaporkan kejadian tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan melalui call center OJK, 157 di jam kerja. Bisa juga melalui email: konsumen@ojk.do.id.

OJK telah menerapkan aturan hukum penggunaan debt collector dimana mereka harus menyiapkan kartu identitas hingga surat resmi yang menunjukan bahwa dirinya berwenang untuk menagih hutang. Sehingga cara menghadapi debt collector bagi debitur menjadi jelas.

Sementara itu bagi perusahaan pembiayaan, sebelum benar-benar menagih hutang dan menarik jaminan yang ada, harus mengirim surat peringatan terlebih dahulu kepada pihak kreditur terkait kondisi kolektibilitas yang macet-macet.

Untuk perusahaan leasing atau yang bergerak di bidang pinjam uang, maka dibawah ini ada beberapa etika dan aturan hukum penggunaan debt collector. Diantaranya:

Kategori :