Berikut daftar dokumen persyaratan kredit pegawai aktif:
- Fotokopi E-KTP Pemohon dan Penjamin
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Surat Keputusan pengangkatan ASN – CASN
- Surat Keputusan Penyesuaian Pangkat/Gaji Terakhir
- Slip Gaji (sesuai dengan bentuk instansi / lembaga/badan usaha tempat kerja).
- Fotokopi Kartu Pegawai
- Rekomendasi dari pejabat /pimpinan yang berwenang
- Fotokopi NPWP (untuk peminjam di atas Rp 50 juta)
Cara Pengajuan
Untuk mengajukan pinjaman kredit ini, kamu bisa mengunjungi kantor cabang terdekat atau link berikut:
https://bprtaspen.com/formulir-kredit/
Sebagai informasi, berikut adalah cara paling mudah untuk mengetahui penyalahgunaan KTP melalui situs idebku.ojk.go.id, yakni:
BACA JUGA:Ini Manfaat Buah Duku untuk Bumil! Mulai dari Kulit hingga Biji Buah Duku Bisa Dimanfaatkan
1. Buka laman https://idebku.ojk.go.id