2. Kemudian, pilih "Pendaftaran"
3. Selanjutnya, isi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, hingga kode captcha yang tersedia.
4. Pastikan informasi benar dan sesuai.
5. Apabila sudah sesuai, klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK
6. Setelah itu, unggah beberapa dokumen pendukung (KTP dan foto diri).
7. Klik tombol "Ajukan Permohonan"
8. Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran.
9. Lalu, pemohon bisa melakukan pengecekan status permohonan di menu "Status Layanan" dengan isi nomor pendaftaran yang telah didapatkan.
BACA JUGA:Hindari Kekerasan, Begini Cara Melaporkan Debt Collector ke Polisi
10. Nantinya, OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email pemohon paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.
Sehingga, dari laporan tersebut Anda bisa melihat secara rinci pinjaman atau kredit yang dimiliki.
Artinya, Anda bisa mengetahui KTP tersebut digunakan untuk pengajuan pinjaman apa saja.
Untuk jenis barang yang bisa dijadikan sebagai agunan, yakni meliputi :
1. Memiliki nilai ekonomis
Hal itu artinya bisa dinilai dengan uang dan dijadikan uang
2. Adanya hak kepemilikan