Bolehkah Debt Collcetor Pinjol Menyita Barang? Begini Ketentuan Terbaru dari OJK

Selasa 02-04-2024,17:58 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

Psalnya, bagaimana pun nasabah harus membayar utangnya dan debt collector hanya bertugas untuk menagih utang hingga lunas dengan baik.

2. Tanyakan Identitas, Surat Tugas, dan Sertifikasi Debt Collector

Saat ada debt collector mendatangi rumah, maka debitur harus menanyakan identitasnya terlebih dahulu.

Tanyakan juga surat tugas dan sertifikasi resmi dari DC tersebut. Kedua hal tersebut adalah langkah utama untuk menghindari debt collector ilegal.

Debt collector yang legal pasti akan memiliki surat tugas resmi dari perusahaan atau dari Lembaga Keuangan terkait. Tak hanya itu, debt collector juga wajib memiliki Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SP3).

BACA JUGA:Pinjaman KUR BNI Maksimal Berapa? Segini Plafon yang Bisa Disetujui, Proses Pencairan Cepat

Untuk itu, tanyakan semuanya dan baca dengan teliti isi berkasnya, namun jika debt collector tersebut tidak memiliki berkas apapun saat menagih utang, maka jangan pedulikan dan abaikan saja.

3. Pastikan Surat Peringatan DC Dilengkapi Sejumlah Informasi Wajib Ini

Melansir dari Instagram resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) @ojkindonesia, OJK menyampaikan beberapa hal yang harus dipastikan nasabah saat ditagih utang oleh debt collector. 

Berdasarkan POJK Nomor 10/ POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, jika peminjam wanprestasi maka penyelenggara pinjol wajib melakukan penagihan kepada peminjam, paling sedikit dengan memberikan surat peringatan sesuai dengan jangka waktu dalam perjanjian pendanaan antara pemberi dana dan peminjam.

BACA JUGA:Cara Top Up dan Persyaratan Pengajuan KUR BNI, Bunga Angsuran hanya 6 Persen

Surat peringatan wajib memuat paling sedikit informasi di bawah ini: 

- Jumlah hari keterlambatan pembayaran kewajiban

- Posisi akhir total Pendanaan yang belum dilunasi atau pokok terutang

- Manfaat ekonomi pendanaan (bunga yang harus dibayar)

- Denda yang terutang

Kategori :