Bolehkah Debt Collcetor Pinjol Menyita Barang? Begini Ketentuan Terbaru dari OJK

Selasa 02-04-2024,17:58 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

Nasabah dapat melakukan pengaduan debt collector kepada pihak Kepolisian, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Demikian ulasan mengenai bolehkah debt collcetor pinjol menyita barang? Begini ketentuan terbaru dari OJK.

 

Putri Nurhidayati

Kategori :