Bolehkah Debt Collcetor Pinjol Menyita Barang? Begini Ketentuan Terbaru dari OJK

Selasa 02-04-2024,17:58 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

4. Jelaskan dengan Baik Kondisi Keuangan dan Kendala yang Dihadapi

Hal selanjutnya yang harus dilakukan jika debt collector Pinjol datang ke rumah adalah menjelaskan dengan jujur, tenang, dan sopan terkait kondisi keuangan dan kendala yang sedang dihadapi. 

Hal ini perlu dilakukan agar penagih hutang bisa membantu memberikan solusi dan memahami keterlambatan pembayaran.

BACA JUGA:Daftar Pertanyaan saat Survei KUR BRI, serta Tips Menjawabnya agar Pengajuan Pinjaman Disetujui

Selain itu, apabila terjadi kesepakatan pembayaran utang, maka nasabah pun sebaiknya bersikap kooperatif dengan membayar sesuai tenggat waktu yang telah disepakati.

5. Lakukan Pembayaran yang Menunggak kepada Debt Collector

Apabila kondisi keuangan sedang tidak baik dan nasabah belum bisa memenuhi pelunasan utang yang harus dibayarkan. Maka salah satu solusi yang bisa dilakukan adalah dengan membayar angsuran tunggakan. 

Ikuti pembayaran angsuran sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, namun jika tidak mampu membayar secara angsuran upayakan untuk mengikuti arahan dan diselesaikan dengan baik antara kedua belah pihak tanpa adanya kekerasan.

6. Ikuti Arahan Debt Collector dengan Baik

Bagi sebagian orang, kondisi keuangan memang terkadang sulit diprediksi. Oleh karena itu, setiap orang perlu memiliki manajemen keuangan yang baik dan stabil. 

BACA JUGA:Tabel Pinjaman BRI untuk PNS 2024, Bisa Ajukan Dana Rp 5-50 Juta, Cek Syarat dan Cara Pengajuannya

Tetapi, apabila debitur didatangi debt collector saat tidak memiliki uang sepeserpun, usahakan untuk menerima kedatangannya, ikuti permintaan dan arahannya, serta bicarakan dengan baik agar debt collector bisa memberikan solusi atau bahkan keringanan jadwal pembayaran hutang. 

Sebab, hal tersebut menunjukkan bahwa debitur memiliki itikad baik kepada pihak bank atau pinjaman online untuk melunasi utangnya.

7. Laporkan ke Pihak Berwajib Apabila Mendapat Ancaman dan Intimidasi

Apabila nasabah telah menjelaskan dengan baik kondisi keuangannya kepada debt collector, namun justru mendapat ancaman, intimidasi, atau bahkan kekerasan, maka langkah terakhir yang harus dilakukan adalah dengan melaporkannya ke pihak berwajib. 

BACA JUGA:Pinjaman PNS Bunga Rendah, Pinjam Rp 30 Juta Bisa Bayar Lebih dari 6 Tahun, Siapkan Persyaratan Ini

Kategori :