Ingin Pinjam Uang di KTA Bank Tercepat Cair? Coba Bank DBS, Ini Syarat dan Ketentuan yang Berlaku

Minggu 07-04-2024,15:17 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Agus Faizar

Umumnya KTA dapat digunakan untuk berbagai keperluan, di antaranya biaya pendidikan, gaya hidup, hobi, renovasi rumah, pinjaman modal usaha dan untuk kebutuhan lainnya.

Pinjaman uang di bank DBS KTA bisa cair hingga Rp 300 juta untuk segala kebutuhan Anda. P roses persetujuan singkat hanya membutuhkan 3-5 hari kerja dan   bebas mengatur tenor cicilan hingga 36 bulan atau selama 3 tahun serta bunga rendah.

BACA JUGA:Angsuran Pinjaman Maybank KTA Rp 30 Juta, Bayar Cicilan Mulai Rp 2 Jutaan, Ini Syarat Pengajuannya

Ini Syarat dan Ketentuan yang Berlaku

Adapun berikut ini sejumlah syarat pengajuan pinjaman uang DBS KTA, meliputi:

- Dokumen e-KTP dan NPWP

Pastikan Anda sudah memiliki e-KTP dan NPWP sebagai syarat pengajuan pinjaman ini

- Memiliki penghasilan 

Adapun untuk ketentuan penghasilan yakni minimal berpenghasilan atau gaji kotor sebesar Rp5 juta per bulannya.

- Minimal limit kartu kredit di bank lain Rp10 juta

Kemudian, setidaknya memiliki kartu kredit di bank lain dengan minimal limit sebesar Rp10 juta.

- Berdomisili di Jabodetabek

Calon debitur berdomisili atau tinggal di daerah cakupan DBS KTA yaitu Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi

BACA JUGA:Tabel Pinjaman Kredit Tanpa Agunan BCA, Bisa Cair Rp100 Juta, Ini Syarat Pengajuan yang Harus Dilengkapi

Cara Mengajukan Pinjaman Uang DBS KTA

Berikut tata cara pengajuan pinjaman uang di DBS KTA, yakni:

  1. Klik “Ajukan sekarang” pada laman ini dan isi data diri singkat
  2. Kemudian klik “Kirim” dan kami akan menghubungi Anda melalui telepon untuk melanjutkan proses persetujuan pinjaman
  3. Selanjutnya, lampirkan formulir fisik yang sudah Anda tandatangani beserta fotokopi e-KTP, NPWP dan kartu kredit bank lain dengan minimal limit Rp 10 juta
  4. Dalam waktu 3-5 hari kerja, Anda akan menerima notifikasi SMS jika pinjaman Anda telah disetujui dan dicairkan
Kategori :