Pertama, pastikan kepesertaan masih aktif dengan rutin membayar iuran.
Kemudian, saat di fasilitas kesehatan, tunjukkan kartu JKN atau Kartu Tanda Penduduk (KTP). Ikuti prosedur pemeriksaan dan pengobatan yang telah disediakan di fasilitas kesehatan terkait.
Jika membutuhkan rujukan ke rumah sakit, pasien akan dirujuk sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pada kondisi gawat darurat. pasien dapat langsung mengunjungi IGD rumah sakit terdekat.
BACA JUGA:Wajib Diwaspadai saat Mudik Lebaran! Ini Cara Mengatasi Microsleep
Nah itulah cara gunakan BPJS Kesehatan saat mudik di luar kota.
(Novan)