Hati-hati, Pelanggaran Aturan Seragam Sekolah Ada Sanksi, Bisa Penundaan Kenaikan Pangkat

Jumat 12-04-2024,22:26 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Agus Faizar

Pelanggaran terhadap aturan tersebut juga bisa berujung atau adanya  sanksi seperti peringatan lisan, penundaan kenaikan pangkat, golongan, dan/atau hak-hak jabatan dan sanksi administratif lain sesuai peraturan perundang-undangan. 

BACA JUGA:Guru Sekolah Swasta Bisakah Daftar PPPK 2024? Begini Penjelasan Lengkapnya

Masih belum paham , bagaimana aturan seragam sekolah?

Berikut aturan seragam sekolah sesuai Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022, yakni:

1. Seragam Nasional

- Jenjang SD dan SD Luar Biasa

Atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.

- Jenjang SMP dan SMP Luar Biasa

Atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua.

- Jenjang SMA atau SMA Luar Biasa, SMK dan SMK Luar Biasa

Atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.

Jadi, untuk model seragam nasional, sekolah bisa mengacu pada ketentuan model pakaian seragam nasional.

BACA JUGA:Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka April 2024, Siapkan Mulai Sekarang Persyaratannya

2. Seragam Pramuka

Model dan warna pakaian seragam Pramuka mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. 

3. Seragam Khas Sekolah

Kategori :