Hati-hati, Pelanggaran Aturan Seragam Sekolah Ada Sanksi, Bisa Penundaan Kenaikan Pangkat

Jumat 12-04-2024,22:26 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Agus Faizar

Jadi, untuk ketentuan model pakaian seragam nasional sekolah dapat dilihat dalam dalam lampiran Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022. 

BACA JUGA:Lulusan Sekolah Kedinasan Bisa Langsung Jadi PNS! Emang Bisa? Cek Informasinya di Sini

Sebagai informasi tambahan, berikut ulasan singkat mengenai filosofi seragam sekolah di Indonesia dari berbagai sumber, yakni:

- Seragam Sekolah Dasar (SD) 

Seragam Sekolah Dasar (SD) identik dengan warna putih dan merah. Untuk warna putih pada bagian kemejanya, dan merah pada bagian rok atau celananya.

Bukan hanya itu saja, warna merah juga identik dengan kesan yang mencolok dan menarik. 

Sehingga diharapkan bisa lebih mendorong anak-anak untuk selalu memiliki semangat dan juga energi dalam menuntut ilmu. 

Sedangkan warna merah juga mencerminkan kekuatan dan keberanian.

- Seragam Sekolah Menengah Pertama (SMP) 

Seragam SMP identik dengan warna putih biru laut atau biru tua. Warna biru pada seragam SMP ini ternyata memiliki filosofi rasa percaya diri.

- Seragam Sekolah Menengah Atas (SMA) 

Umumnya, seragam SMA di Indonesia berwana putih di bagian atas atau kemejanya, kemudian berwarna abu-abu pada rok atau celana panjangnya. 

Jadi, warna abu-abu menggambarkan kedewasaan. Serta melambangkan ketenangan dan ketegasan sehingga mereka bisa lebih fokus dalam meraih cita-cita merek. 

BACA JUGA:Bye Bye Bau Matahari! Ini 7 Rekomendasi Parfum Terbaik Untuk Anak Sekolah, Wangi Segar Seharian

Demikian ulasan mengenai hati-hati, pelanggaran aturan seragam sekolah ada sanksi, bisa penundaan kenaikan pangkat. Semoga bermanfaat. 

(Septi Widiyarti)

Kategori :