Kemudian, untuk pakaian seragam pramuka dan pakaian seragam khas sekolah digunakan siswa pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah.
Sedangkan untuk pakaian adat digunakan siswa pada hari atau acara adat tertentu.
Untuk diketahui, dengan adanya aturan terbaru seragam sekolah ini, pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali siswa.
Sejarah Seragam Sekolah di Indonesia
Setelah kemerdekaan, seluruh warga negara yang sudah memenuhi syarat, mempunyai hak yang sama dalam memperoleh pendidikan. Pada masa itu, semangat dan jiwa nasionalisme bangsa masih terasa amat tinggi.
Menurut Darmaningtyas (2004), ketentuan seragam sekolah secara nasional baru diberlakukan era Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Daoed Joesoef (1987-1983).
Sebelumnya, seragam sekolah berwarna-warni. Namun sejak kebijakan mengenai hal ini diberlakukan secara ketat pada awal dekade 1980-an, maka tidak ada satu sekolah pun di Indonesia yang tidak memiliki seragam sekolah.
Darmaningtyas juga menjelaskan dalam buku Pendidikan yang Memiskinkan, ketentuan seragam secara nasional berupa warna merah putih untuk siswa SD, biru putih untuk siswa SLTP, dan abu-abu putih untuk siswa SMTA berlaku pada masa (Pembangunan Lima Tahun) Pelita III pemerintahan Orde Baru.
Bahkan, sebelum adanya ketentuan secara nasional, dulunya seragam sekolah ditentukan oleh sekolah masing-masing dan hanya berfungsi untuk menghindari persaingan tidak sehat.
BACA JUGA:Bengkel Utama Motor Hangus Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp 3 Miliar
Sedangkan warna seragam sekolah di Indonesia telah diatur melalui Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 52 Tanggal 17 Maret 1982. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa warna-warna seragam resmi untuk peserta didik di Indonesia sekaligus maknanya masing-masing.
Demikian ulasan mengenai bukan hanya ditunda kenaikan pangkat, tapi ini penerapan sanksi aturan seragam sekolah dari Kemendikbud. Semoga bermanfaat.
(Septi Widiyarti)