Satpol PP Mukomuko Bolehkan Panti Pijat dan Karaoke Tetap Buka, Syaratnya Ini

Sabtu 25-03-2023,01:24 WIB
Reporter : Ringgo Dwi Septio
Editor : ahmad afandi

MUKOMUKO, RBTVCAMKOHA.COM – Informasi penting bagi pengelola panti pijat dan tempat hiburan karaoke di Kabupaten Mukomuko. Apa itu, Satpol PP Mukomuko memberikan kelonggaran bagi pemilik panti pijat dan karaoke yang izinnya lengkap untuk tetap beroperasi.

BACA JUGA:Kanwil Kemenag Larang ASN Hingga Pelajar Adakan Buka Bersama

"Kami memberi kelonggaran. Namun ada syarat yang wajib para pengelola panti pijat dan karaoke patuhi. Yaitu buka setelah waktu tarawih. Dari pukul 21.00 WIB sampai pukul 00.00 WIB," ungkap Kepala Dinas Satpol PP Mukomuko, Suryanto.

BACA JUGA:INFO PENTING!! Pemerintah Percepat Jadwal Cuti Bersama Libur Lebaran

Sedangkan untuk rumah makan, juga dipersilakan buka. Namun wajib menggunakan tirai, jangan terbuka seperti hari biasanya. Hal ini guna menghormati umat muslim yang tengah melakukan ibadah puasa.

BACA JUGA:Ini Lima Tim Seleksi Bawaslu Provinsi Bengkulu, Mayoritas dari Akademisi

"Silahkan buka, namun kami tegaskan tidak boleh buka seperti hari biasanya. Wajib ditutup dari luar, jangan terlihat ada aktifitas dari luar oleh orang," pungkas Kasatpol PP.

Sementara itu, beerbeda dengan Satpol PP, forum pimpinan pemerintahan kecamatan (Forkopimcam) Kota Mukomuko sudah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait penutupan tempat panti pijat serta karaoke di wilayah Kecamatan Kota.

BACA JUGA:Ini 10 Besar Calon Komisioner KPU Provinsi Bengkulu

Ditegaskan Camat Kota Mukomuko, Yulian, bahwa penutupan panti pijat dan karaoke tersebut adalah permintaan masyarakat. Diperkuat dengan keputusan Bersama forum pimpinan kecamatan.

"Ini permintaan masyarakat, untuk menutup seluruh aktifitas panti pijat dan karaoke selama bulan suci ramadan ini," ungkap Camat Kota Mukomuko.

BACA JUGA:Lowongan Kerja di Pelindo untuk Lulusan SMA, DIII, DIV dan S1

Semoga walaupun ada perbedaan ini, warga Mukomuko tetap melaksanakan ibadah puasa dengan lancar. Pengelola hiburan dan panti pijat juga mematuhi apa yang disampaikan Satpol PP, dan juga menyikapi dengan bijak apa yang diputuskan forum kecamatan Kota Mukomuko.

 

(Ringgo Dwi Septio)

Kategori :