2. Pengangkatan PPPK Kurang Matang Menyebabkan Pemerintah Daerah Tidak memiliki Dana untuk menggaji PPPK.
3. Sistem PPPK hanya akan membayar Pekerjaa berdasarkan masa produktif.
4. Belum adanya jaminan hari tua.
5. Sistem Pensiun PPPK Sekali Bayar dari potongan gaji perbulan.
6. Akan ada kesenjangan antar PPPK dan PNS.
7. Sistem kontrak 1 tahun akan diperbarui setiap tahun bagi yang dinyatakan masih layak, sementara bagi yang tidak layak harus mengikuti seleksi kembali ditahun berikutnya.
8. Belum ada undang-undang yang mengatur PPPK menyebabkan hak dan kewajiban pekerja PPPK belum jelas.
9. Tidak ada uang pensiun untuk keluarga apabila sudah habis kontrak.
10. Sistem Kerja PPPK sama seperti Pekerja Kontrak di Perusahaan.
11. Tidak ada uang pensiun.
12. Lulus Tes PPPK tidak bersifat mutlak dapat dibatalkan sesuai dengan intruksi pemerintah daerah.
13. Pembayaran gaji akan dikembalikan ke pemerintah daerah, tidak menutup kemungkinan akan telat.
14. Tidak bekerja artinya tidak digaji.
15. Program PPPK merupakan program yang dikeluarkan oleh pemerintah Jokowi, tidak menutup kemungkinan setelah masa jabatan selesai dan ganti Presiden program ini akan diganti.
16. PPPK tidak mengikat.