Setelah Berhubungan Suami Istri Apakah Boleh Langsung Tidur? Begini Penjelasan Buya Yahya

Sabtu 20-04-2024,13:53 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

BACA JUGA:Berencana Pinjam Uang dengan Gadai SK Pensiun di BRI? Ini Batas Usia Pinjaman Pensiunan

Sebagaimana diketahui bahwa sunnah adalah jika dikerjakan dapat pahala, tidak dikerjakan tidak apa-apa.

Buya Yahya kembali menegaskan soal sunnah Nabi, bukan perkara batal atau tidaknya wudhu itu.

Sementara itu, dalam Islam, berhubungan suami istri ada tata caranya sesuai sunnah. Aturan ini tak mengurangi berkah dan kepuasan saat berhubungan pada pasangan. Begitu juga setelah berhubungan, ada banyak kegiatan yang bisa dilakukan selain langsung tidur.

Apa yang harus dilakukan setelah berhubungan suami istri menurut Islam? Simak berikut ini penjelasannya.

BACA JUGA:Bunga Pinjaman BRI untuk Pensiunan Cukup Rendah, Lengkapi Syaratnya Dapat Uang Rp 150 Juta

1. Berwudhu

Dari Abu Sa’id, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian mendatangi istrinya, lalu ia ingin mengulangi senggamanya, maka hendaklah ia berwudhu.” (HR. Muslim no. 308).

2. Mandi Wajib

Tak cukup hanya berwudhu untuk menghilangkan hadas besar, pasqangan suami istri juga perlu mandi wajib setelah berhubungan.

Apa yang harus dilakukan setelah berhubungan suami istri menurut Islam ini hukumnya wajib dilakukan setiap sesudah melakukan hubungan. Tidak sah hukumnya belum mandi wajib jika ingin melakukan shalat fardu.

BACA JUGA:Cukup Skali Klik! Begini Cara Cek Penerima Bansos PIP Lewat HP, Mudah dan Simple

Perintah untuk mandi wajib Allah kekalkan dalam al-Qur'an surat Al Maidah ayat 6.

Dari Ubai bin Ka`ab bahwasanya ia berkata, “Wahai Rasul Allâh, apabila ia seorang laki-laki menyetubuhi isterinya, tetapi tidak mengeluarkan mani, apakah yang diwajibkan olehnya?"

Beliau bersabda, “Hendaknya dia mencuci bagian-bagian yang berhubungan dengan kemaluan perempuan, berwudhu’ dan lalu shalat.”

Abu `Abd Allâh berkata, "Mandi adalah lebih berhati-hati dan merupakan peraturan hukum yang terakhir. Namun mengetahui tidak wajibnya mandi kamu uraikan juga untuk menerangkan adanya perselisihan pendapat antara orang `alim.” (HR. Bukhâriy dalam Kitab Shahihnya/Kitab Mandi, hadits ke-29).

Kategori :