- Pegawai swasta/yayasan/Koperasi : 8 tahun
- Calon pegawai (CPNS/BUMN/BUMD) : 5 Tahun
- Purnawirawan TNI/POLRI/Pensiunan PNS/BUMN/BUMD : 15 Tahun
- Tenaga Kerja Kontrak : 1 Tahun/sesuai sisa jangka waktu masa kerja kontrak
- Tenaga Honorer : Sesuai pencairan dana APBD
- Perangkat Desa : 5 Tahun/sesuai sisa jangka waktu masa tugas perangkat desa
BACA JUGA:Tabel Pinjaman BRI untuk Pensiunan Plafon Rp50 Juta, Selain SK, Ini Syarat Wajib Pengajuan Pinjaman
2. Non Payroll
- PNS/pegawai BUMN/BUMD/anggota TNI/POLRI/anggota legislatif : 20 Tahun
- Anggota TNI/POLRI : 8 Tahun
- Pegawai swasta/yayasan/Koperasi : 8 tahun
Siapkan Persyaratan Berikut
Adapun berikut ini syarat dan ketentuan yang ada pada Kredit Multiguna Syariah, yakni:
- Berusia minimal 18 tahun tahun atau telah menikah dan berwenang melakukan tindakan hukum (telah dewasa menurut hukum dan tidak berada dalam pengampuan) sesuai ketentuan yang berlaku
- Mengisi formulir dan akad pembiayaan multiguna syariah Bank Jatim Syariah
- Menyerahkan fotokopi KTP, KSK, NIP/kartu pegawai masing-masing 2 lembar
- Menyerahkan fotokopi SK pengangkatan pegawai tetap dan SK terakhir lainya
- Surat rekomendasi dari pimpinan perusahaan/instansi
- Surat keterangan gaji/pendapatan
- Surat kuasa memotong gaji dari pemohon
- Gaji dibayar melalui rekening di bank Jatim atau surat pernyataan dari bendaharawan bahwa sanggup memotong gaji/pendapatan calon nasabah sebagai angsuran pembiayaan kepada Bank Jatim Syariah
- Surat pernyataan dari nasabah untuk informasi pinjaman yang dimiliki termasuk dikoperasi
- Calon nasabah yang non ayroll, melengkapi tambahan persyaratan dokumen kelengkapan pembiayaan berupa SK asli pengangkatan pegawai beserta photo copy SK terkini yang telah dilegalisir sebagai Jaminan Tambahan Pembiayaan
Untuk persyaratan, ketentuan/keterangan lebih lanjut mengenai produk tersebut, maka bisa menghubungi Info Bank Jatim 14044 atau datang langsung ke Kantor Cabang Bank Jatim Syariah.
BACA JUGA:Pinjaman Bank Tenor 15 Tahun, Datang ke Kantor Cabang BNI Bawa Dokumen Ini, Uang Rp 50 Juta Cair