NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Kredit Multiguna Syariah, pinjam Rp 25 juta tanpa bunga dan riba, perangkat desa pun bisa ajukan pinjaman. Produk ini bisa menjadi alternatif untuk mendapatkan dana dengan prinsip syariah.
Beberapa karyawan, mungkin terkadang merasa membutuhkan uang lebih untuk mencukupi segala kebutuhannya. Hal ini pun mendorong mereka untuk mengajukan pinjaman kepada pihak lain seperti bank ataupun perusahaan fintech penyedia pinjaman online.
Untuk diketahui, pinjaman syariah merupakan kredit atau pinjaman dari lembaga keuangan yang menggunakan sistem transaksi berdasarkan syariat agama islam.
BACA JUGA:Tabel KTA Danamon Tenor 10 Tahun Cicilan Ringan, Ini Syarat yang Dibutuhkan untuk Pengajuan Pinjaman
Dengan menggunakan sistem ini, maka seluruh aktivitas keuangan mulai dari akad hingga imbal jasanya disesuaikan dengan prinsip syariah.
Melalui pinjaman syariah, karyawan dapat memenuhi kebutuhannya tanpa perlu khawatir akan riba. Pinjaman syariah pun bisa digunakan sebagai modal usaha dengan atau tanpa jaminan.
Kredit Multiguna Syariah
Saat ini ada berbagai bank yang menyediakan Kredit Multiguna Syariah, salah satunya Bank Jatim.
Untuk diketahui, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk adalah sebuah badan usaha milik daerah Jawa Timur yang bergerak di bidang perbankan.
Untuk kebutuhan layanan perbankan syariah, bank Jatim Syariah memiliki beragam produk di antaranya Tabungan Barokah, Tabungan Umroh IB, Tabungan Haji Amanah, kredit Multiguna Syariah, Emas Gadai Syariah, dan Talangan Umroh IB Maqbula.
BACA JUGA:Di BPJS Ketenagakerjaan Kamu Bisa Pinjam Uang Hingga Rp 500 Juta dengan Mudah, Begini Caranya
Jadi, Multiguna Syariah merupakan fasilitas pembiayaan yang diberikan Bank Jatim kepada Nasabah untuk segala sektor usaha produktif dengan tujuan untuk keperluan konsumtif dan dilaksanakan dengan menggunakan akad Mudharabah dan ijarah.